KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Dewan Pelanggan : Pungutan Biaya Adminitrasi Rp 2.500 Dalam Pembayaran Rekening PDAM Online Merupakan Perbuatan Korupsi Katagori Pungli

ilustrasi-pembayaran-rekening-PDAM-onlineSurabaya (KN) – Perubahan sistem pembayaran rekening menjadi online itu bukan hanya telah menghapus kemudahan yang selama ini diperoleh pelanggan PDAM di Surabaya, akan tetapi juga meningkatkan jumlah tagihan rekening pelanggan PDAM. Sehingga membebani cukup berat 60 persen  dari 501.000 pelanggan air PDAM di Surabaya yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Mengingat tagihan rekening mereka yang rata-rata tak lebih dari Rp 18.000,00 melonjak naik sebesar sekitar 13 persen karena dibebani biaya tambahan Rp 25.00,-.

Bagi pelanggan yang tidak ingin dikenai pungutan, PDAM memang memberikan pelayanan pembayaran rekening bebas pungutan. Akan tetapi pembayaran rekening bebas pungutan itu dipusatkan hanya pada satu tempat saja, yakni di kantor PDAM yang terletak di pusat kota. Sehingga bagi sebagian besar pelanggan yang tersebar di berbagai kawasan yang jauh dari pusat kota jika memanfaatkan pelayanan pembayaran rekening bebas pungutan akan mengalami kerugian yang lebih besar oleh ongkos transportasi yang harus dikeluarkan menuju kantor PDAM.

“Jadi bukan mustahil pelayanan pembayaran rekening bebas pungutan yang dipusatkan di kantor PDAM hanya untuk menyiasati agar pelanggan terpaksa memilih melakukan pembayaran rekening secara online dan menyiasati memberikan kesan bahwa PDAM tidak mewajibkan pelanggan melakukan pembayaran rekening secara online,” kata Ali.

Menurutnya, pembayaran rekening PDAM bebas pungutan yang dipusatkan di kantor PDAM itu juga memberikan kejelasan, bahwa pungutan dengan dalih biaya administrasi kepada pelanggan yang melakukan pembayaran rekening online diluar kantor PDAM sebenarnya merupakan biaya atas jasa pelayanan pembayaran rekening secara online yang dilakukan oleh penyelenggaranya, yakni perusahaan jasa pelayanan online. Artinya pungutan dengan dalih biaya administrasi yang harus dibayar langsung di sejumlah tempat penyelenggaraan pelayanan pembayaran rekening online itu tidak menjadi penghasilan PDAM, karena merupakan pendapatan perusahaan jasa pelayanan online.

Ditengarai Ada Indikasi Korupsi Dalam Katagori Pungutan Liar

Jika pelanggan PDAM yang berjumlah 501.000 orang seluruhnya diasumsikan melakukan pembayaran rekening secara online, pihak penyelenggara pelayanan online akan memperoleh pendapatan dari hasil pungutan itu sekitar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan. Patut dipertanyakan apa sebenarya pertimbangan PDAM hingga tak segan-segan melakukan pungutan yang merugikan pelanggannya demi memberikan pendapatan yang sangat besar bagi pihak lain itu, apa sesungguhnya yang melatarbelakangi PDAM hingga memberlakukan kebijakan yang menurunkan tingkat pelayanannya terhadap pelanggannya demi memberikan keuntungan kepada pihak lain itu ?

Patut diduga pungutan terhadap pelanggan PDAM dengan dalih biaya administrasi sebesar Rp 2.500,- dalam pelayanan pembayaran rekening dengan sistem online itu merupakan perbuatan korupsi dalam kategori pungutan liar (UU Anti Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001), karena tidak didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur pelayanan pemenuhan kebutuan air bagi masyarakat.

Sementara sesuai Perwali, biaya administrasi sebagai dalih melakukan pungutan kepada pelanggan bukan merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada pelangganan PDAM seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyediaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada pasal 23 ayat (1). Juga bukan merupakan biaya administrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum pada pasal 1 ayat (9) dan pasal 12 ayat (2).

Segala jenis pelayanan pembayaran rekening air minum telah ditetapkan dalam Perwali No. 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyediaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada pasal 17 huruf b, merupakan fasilitas yang disediakan oleh PDAM kepada pelanggan. Sehingga biaya pelayanan pembayaran rekening on line sebagai fasilitas untuk pelanggan, yang dipungut dari pelanggan oleh perusahaan jasa pelayanan on line dengan dalih biaya administrasi itu merupakan tanggung jawab PDAM. Artinya tidak bisa dibenarkan jika beban biaya adminitrasi jasa pembayaran rekening melalui online sebesar Rp 2.500  yang mestinya harus dibayar oleh PDAM itu dibebankan kepada pelanggan.

Sedangkan pungutan dengan dalih biaya administrasi kepada pelanggan yang menimbulkan kenaikan tagihan rekening pelanggan, dilakukan tanpa persetujuan pelanggan. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum yang mengatur hubungan antara pelanggan dan PDAM dalam setiap hal berkaitan dengan kenaikan rekening yang menyangkut besar kecilnya tarif air minum pelanggan.

Pungutan dengan dalih biaya administrasi kepada pelanggan oleh pihak lain bekerja yang sama dengan PDAM telah memberikan keuntungan/memperkaya pihak lain (penyelenggara pelayanan pembayaran rekening online) dan mengakibatkan kerugian masyarakat pelanggan air PDAM di Surabaya sekitar Rp 1.250.000.000,00 setiap bulan. (red)

 

 

Related posts

Jokowi bersepeda bareng AHY di Yogyakarta sambil sapa Masyarakat

Rumah Tak Kunjung Diserahkan, Konsumen Gugat Developer

Respati

Kemendagri Dorong Pusat Industri Halal RI Mendunia