KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

BK Proses Penonaktifan Anggelina Sondahk Dari DPR

Jakarta (KN) – Setelah Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan Anggelina Sondahk (Anggie) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melakukan pembahasan penonaktifan anngota DPR dari Partai Demokrat itu dari keanggotaannya di Parlemen.“Kita sedang memroses status terdakwa dari saudari Angelina Sondakh. Kita sedang proses surat keputusan non-aktifnya,” kata Ketua BK, M Prakosa, di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Prakosa menerangkan, dalam memutuskan hal tersebut perlu ada yang ditimbang. “Perlu ada surat dari penetapan pengadilan yang menetapkannya sebagai terdakwa kemudian akan kita tanda tangani 11 orang dari anggota BK, setelah itu kita bawa ke Paripurna secepatnya. Tidak ada masalah yang berarti untuk mengeluarkan surat itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, anggota DPR yang juga mantan putri Indonesia itu diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kementrian Pemuda dan Olahraga.

Slain itu Angie juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angie disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (red)

Related posts

Jasad Siswa SMK 3 Surabaya Yang Tenggelam di Kali Surabaya Ditemukan

kornus

Pasca Penggusuran, Puluhan KK Warga Medokan Semampir Terlantar

kornus

Kasus Gubernur Papua, KPK Sita Dokumen di Jayapura