Surabaya (KN) – Sampai saat ini masih belum ada satupun partai politik peserta pemilu yang melaporkan rekening dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Batas terakhir pelaporan tanggal 23 November 2013.Sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan, setiap partai politik wajib untuk melaporkan rekening kampanyenya ke KPU. Apabilan sampai batas waktu yang ditetapkan belum juga melaporkan maka KPU bisa membatalkan keikutsertaan dalam pemilu partai plitik yang bersangkutan .
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Jatim, Najib Hamid. Pencoretan ini sudah diatur dalam Undang Undang. Jika ada partai politik dan calon legislatif maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tidak melaporkan aliran dana kampanyenya maka dianggap melanggar. “Batas akhir pelaporan tanggal 23 November ini. Sanksi yang ditetapkan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” ujarnya.
SesuaiĀ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, tepatnya Pasal 138 Ayat 1 memang ada sanksi diskualifikasi partai politik dalam keikutsertaan dalam pemliu tersebut.
Pihaknya menjelaskan, sanksi pembatalan bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak memberikan laporan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. “Jika itu calon legislatif dan calon Anggota DPD RI maka bisa mengancam perolehan suaranya. Apalagi jika dinyatakan lolos maka bisa dicoret dan dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Rekening dana kampanye ini sebagai syarat untuk menjaga akuntabilitas parpol dan DPD. Rekening dana kampanye ini akan diaudit oleh akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU.
Pemilu legislatif akan digelar 9 April 2014. 12 partai politik tercatat sebagai peserta Pemilu. Masing-masing, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, PPP, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan PKP. (ms)
