KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Bila Penyeledikan Polda Jatim Temukan Bukti Korupsi, Kadispenduk Capil Surabaya Terancam Dipidanakan

yanaSurabaya – KN – Polda Jatim terus menindak;anjuti kasus dugaan korupsi pemotongan honor tenaga Pemutakhiran Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkot Surabaya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum/Korupsi, Kamis (25/8), kemarin pamggil Kadispenduk Capil Pemkot Surabaya Kartika Indrayana. Informasinya, Kartika Indrayana dipanggil penyidik pukul 09.00 WIB, tapi dia datang lebih awal sekitar pukul 07.00 WIB sudah ada di ruang penyidik.
Saat akan dikonfirmasi soal keberadaannya, nomor HP Kartika Indrayana tidak aktif. Selama ini pejabat Pemkot Surabaya yang juga pernah bertugas sebagai Kabag Humas dan Protokol Pemkot itu memang sulit dihubungi oleh wartawan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan Kadispenduk Capil tersebut. “Pemanggilan ini untuk konfirmasi terkait informasi dugaan korupsi di Dipenduk Capil,” kata Rahmat.
Sebelumnya Kartika Indrayana Kadispenduk Capil dilaporkan stafnya melakukan pemotongan honor petugas entry data dari Rp13 juta untuk setiap orang menyusut jadi Rp2,2 juta. Pemotongan honor yang sangat besar itu akhirnya menimbulkan polemik, karena tidak dibicarakan lebih awal dengan para petugas entry data.
Selain Polda Jatim, Inspektorat Pemkot Surabaya juga sudah mulai turun mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dispenduk Capil Surabaya tersebut.

Pemkot Pasrah Hasil Penyelidikan Polda
Kasus dugaan penyunatan honor tim Pemutakhiran Data Kependudukan di Dispenduk Capil itu sudah berjalan dua penyelidikan. Yang satu dilakukan Polda Jatim karena masuk dalam ranah hukum, sementara penyelidikan lainnya dilakukan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kota Surabaya, terkait masalah administratifnya.
Dua penyelidikan itu juga tak saling berkaitan. Di satu sisi, jika masalah itu masuk dalam ranah hukum, maka yang berhak menangani kasusnya adalah pihak Kepolisian, dalam hal ini Satpikor Polda Jatim. Tentu saja, Pemkot Surabaya tak bisa ikut campur. Dan tidak menutup kemungkinan, dalam kasus dugaan korupsi ini bila dalam pemyelidikan polisi nanti ditemukan bukti adanya korupsi, Kadispenduk Capil Kartika Indrayana bisa dijerat pidana.
Walau sudah ditangani Polda Jatim, bukan berarti Itwil tak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan. Namun untuk masalah internal pemkot, tentu saja Itwil lebih berhak. Itwil itu adalah lembaga internal yang sifatnya hanya pada pemeriksaan administrasi.
Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH menegaskan, Itwil tentu tak bisa berbuat banyak jika Polda Jatim menemukan ada unsur pidananya. “Biasanya, dalam pemeriksaan Inspektorat, temuan masalahnya tentu sudah bisa diselesaikan di tingkat internal. Namun bisa saja jika Inspektorat tak menemukan kesalahan, ternyata dari hasil audit BPK terjadi kesalahan. Hal inilah yang bisa memunculkan beberapa rekomendasi,” ujar Bambang DH.
Sementara dalam pemeriksaan lanjutan di Itwil Kota Surabaya, beberapa pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diperiksa. Enam pegawai dinas itu sudah diperiksa di kantor Itwil.
Enam pegawai itu adalah Ida Widayati, M Ilyas, Muhammad Taufik, Ari Puspita Diah Noritasari, R Gandhi Wijaya dan Irwanto. Dalam kapasitasnya, Muhammad Taufik, Ari Puspita Diah Noritasari, R Gandhi Wijaya dan Irwanto diperiksa sebagai pelaksana kegiatan verifikasi. Sedangkan Ida Widayati dan M Ilyas dalam kapasitasnya sebagai tim teknis pemutakhiran data.
Sayangnya, materi pemeriksaan terhadap pegawai Dispenduk Capil oleh Itwil itu hingga kini masih belum bisa diketahui. (red)

Foto : Kadispenduk Capil Kartika Indrayana

Related posts

Turunkan Angka Covid-19, Forkopimda Jatim dan Pangkogabwilhan II Kembali Bagikan Masker di Surabaya

kornus

Awal Januari 2015, Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Kasus Korupsi SDN Rangkah I

kornus

Panglima TNI Tinjau Fasilitas Isoter Pasien OTG Covid-19 di Medan

kornus