Surabaya (KN) – Dugaan kasus korupsi dana pembangunan SDN Rangkah I Surabaya, dijadwalkan akan segera disidangkan pada awal bulan Januari 2015.Roy Rovalino Herudiansyah kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, sidang tersebut akan segera digelar pada 5 Januari 2015. “Sesuai dengan kabar yang saya terima, sidang perdana dugaan korupsi dana pembangunan SDN Rangkah I Surabaya, akan digelar pada 5 Januari 2015. Semoga ini jadi jadwal tetap dan tidak ada perubahan,” kata Roy Rovalino pada wartawan, Senin (29/12/2014).
Persidangan ini, kata Roy, sesuai jadwal akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Sesuai dengan surat penetapan yang kami terima dari Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, persidangan kami jadwalkan di Pengadilan Tipikor Jl Raya Juanda,” ujar Roy.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung SDN Rangkah I Surabaya ini, mencuat sejak tahun 2011 lalu. Dalam pengusutan ditemukan indikasi tidak sesuai spesifikasi teknik.
Mulai dari pengurangan volume material, diantaranya besi yang digunakan untuk pembangunan, sehingga dikhawatirkan berpengaruh buruk pada kondisi atau kualitas gedung yang dibangun.
Dalam proses perkembangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Rangkah I Surabaya tersebut menahan dua tersangka. Masing-masing adalah Susprijanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Wanianto, Direkrut PT Samudera Abadi.
Kedua tersangka itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dituntut pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal setahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)