Jakarta – mediakorannusantara.com –Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menangguhkan atau menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Wilayah II mencakup Pulau Jawa dan Wilayah III di bagian timur Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai dengan standar kualitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 melaporkan bahwa hingga saat ini jumlah unit yang dihentikan sementara di wilayahnya telah mencapai 362 unit.
Berdasarkan laporan periode tanggal 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 unit yang dikenakan sanksi serupa demi menjaga integritas program nasional tersebut.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang dihentikan sementara berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, terdapat 41 SPPG yang dihentikan sementara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” kata Albertus Doni Dewantoro.
Rincian laporan menunjukkan bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 terdapat sembilan unit yang ditindak karena berbagai temuan, mulai dari ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor hingga menu yang dianggap tidak layak di wilayah Brebes.
Meskipun tidak ada penambahan kasus pada hari Selasa tanggal 7 April 2026, jumlah penindakan melonjak menjadi 15 unit pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 yang disebabkan oleh faktor renovasi gedung hingga adanya laporan gangguan pencernaan di Cimahi.
Memasuki hari Kamis tanggal 9 April 2026, sebanyak 14 unit kembali dihentikan sementara karena masalah sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta temuan gangguan kesehatan serupa di Tasikmalaya dan Bantul.
Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, tercatat tiga unit lainnya ditindak dengan temuan renovasi yang belum tuntas serta sajian menu yang tidak layak di wilayah Sampang, Madura.
Kondisi serupa juga terjadi di Wilayah III, di mana Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menyebutkan bahwa dari total 4.300 unit, terdapat 165 unit yang harus berhenti beroperasi sementara.
Langkah ini dilakukan karena unit-unit tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai prosedur operasional standar.
Pihak BGN menegaskan bahwa kebijakan penangguhan ini adalah langkah korektif yang wajib dipatuhi, di mana setiap dapur yang ditangguhkan harus segera melakukan pembenahan total sebelum diizinkan melayani masyarakat kembali.(wa/ar)
