KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Persoalan PKL Masjid Al Akbar Terpecahkan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj Pretiwi Ayu Krishna.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Masjid Agung Surabaya belum juga rampung. Ini disebabkan belum adanya titik temu pengelolaan PKL antara manajemen Masjid Al Akbar Surabaya, Pemkot Surabaya dan para koordinator PKL.

Hal ini pun menjadi sorotan DPRD Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya pada Senin (25/4/2022) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan baik dari Satpol PP Surabaya, PKL, maupun manajemen Masjid AL Akbar Surabaya.

Usai hearing, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Hj Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, nanti masih akan dirapatkan kembali masalah pengaturan lokasi PKL yang ada disekitar Masjid Al Akbar Surabaya. Karena sebenarnya Pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan, baik di dalam maupun lapangan di area Masjid Al Akbar.

Ia menjelaskan, lahan untuk PKL sebenarnya sudah dipersiapkan untuk sekitar 800 PKL. Namun harus dikoordinasikan kembali siapa PKL yang berhak masuk terlebih dahulu. Karena di sini ada empat koordinator pedagang, dan untuk satu koordinator bisa membawahi 600 pedagang. Namun dari 600 tersebut tidak sepenuhnya pedagang ber KTP Surabaya.

“Nah, tentu kami minta yang diprioritaskan pedagang terlebih dahulu adalah yang ber KTP Surabaya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar Surabaya ini menambahkan, untuk PKL di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya, seyogyanya diprioritaskan untuk warga sekitar Masjid Al Akbar, baik itu warga Pagesangan, Jambangan dan Gayungsari.

“Mengapa, agar tidak menimbulkan gejolak antarwarga dengan PKL. Dan dari pihak Masjid Al Akbar juga minta pengelolaan PKL agar dikembalikan ke manajemen masjid. Nah ini tentu harus berkoordinasi dengan para koordinator PKL yang lama,” terang Bunda Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna.

Dirinya kembali mengatakan, Komisi A mengambil jalan win-win solution antara PKL dengan manajemen Masjid Al Akbar. Karena bagaimanapun juga PKL yang selama ini ada itu berada di lahan Masjid Al Akbar.

“Masak lahannya Masjid Al Akbar, namun yang mengelola PKL pihak lain. Pantesnya kan ya pemilik lahan juga ikut mengelola PKL,” tuturnya.

Ia menerangkan, dari hasil hearing, rencananya tanggal 16 Mei 2022 PKL yang sudah ditata akan dimasukkan ke area lapangan sekitar Masjid Al Akbar. Tadi juga Satpol PP akan mengajak Komisi A untuk bersama memantau serah terima relokasi PKL yang akan masuk ke area lapangan.

Terpenting, Kata Ayu Krishna, manajemen Masjid Al Akbar sudah merelakan kepada Pemkot Surabaya untuk pengelolaan PKL, karena keberadaan PKL di sekitar Masjid Al Akbar sudah ada sejak tahun 2000-an.

“Jadi dihilangkan total keberadaan PKL di sekitar Masjid Al Akbar juga kan gak mungkin, nanti malah ambyar dan bisa-bisa PKL berjualan di depan rumah warga sekitar Masjid Agung Al Akbar,” pungkasnya. (jack)

Related posts

DRRD Jatim Desak Pemprov Keluarkan Pergub Perlindungan Patani

kornus

Personil Kodim Surabaya Utara Terus Lakukan Sosialiasi Bahaya Corona

kornus

Pemkot Surabaya Mutasi 16 Pejabat Struktural

kornus