KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Berhasil Menangani Kasus Korupsi, Polda jatim Dapat Reking Pertama Se-Indonesia

Surabaya (KN) – Dalam menangani perkara ksus korupsi selama 2012 Jajaran Polda Jatim mendapat rangking atau urutan pertama se- Indonesia.Berdasarkan hasil analisa Bareskrim Mabes Polri, selama tahun 2012 Polda Jatim tercatat menyelesaikan 68 perkara korupsi. Posisi kedua adalah Polda Sumatera Utara 64 perkara, dan Polda Papua dengan 61 perkara. Dari data tersebut, parameter perkara yang dinilai adalah kasus-kasus korupsi yang selesai atau sudah dilimpahkan Kejaksaan dengan status P-21.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jatim, Jumat (28/12) mengatakan, Polda Jatim sebenarnya ditarget menyelesaikan 67 kasus korupsi tahun ini. Namun pada kenyataannya, Subdit Tipikor Polda Jatim mampu menyelesaikan 68 kasus atau satu kasus lebih banyak.

Ia menjelaskan adapun kasus yang berhasil diselesaikan ini, di antaranya korupsi Bank Jatim HR Muhammad senilai Rp 52 M dan kasus korupsi Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Pasuruan terkait pengadaan tanah untuk rumah dinas sebesar Rp 1,5 M pada tahun 2007.

“Ini merupakan kerja keras dari Tim Tipikor Polda Jatim dalam menyelesaikan kasus korupsi, serta parameter dan tolak ukur dari penilaian Mabes Polri ini adalah kasus-kasus korupsi yang sudah diselesaikan atau sudah dilimpahkan Kejaksaan dengan status P-21, jadi tidak hanya sebatas laporan saja,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edwan Syaiful mengatakan, selain penyelesaian kasus perkara korupsi, Untuk tahun 2012 ini tercatat untuk laporan informasi yang sudah dibuat berdasarkan hasil penyelidikan sebanyak 163 perkara, dari 163 perkara itu, meningkat ke proses penyidikan( Laporan Polisi) sebanyak 104 perkara.

“Jadi setiap laporan informasi yang sudah masuk kita lakukan penyelidikan, setelah bukti dan keterangan dirasa cukup maka kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 104 perkara tersebut, yang sudah ditingkatkan ke tahap I (berkas perkara di limpahkan ke JPU) sebanyak 94 perkara, dan 64 perkara di antaranya sudah dinyatakan P-21, sedangkan 4 perkara lainnya dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).  “Dibanding tahun 2011, untuk penyelesaian perkara 2012 meningkat 29 persen. Tahun 2011 tercatat 64 perkara,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah kasus yang belum terselesaikan atau tertunggak, berdasarkan data di Subdit Tipikor Polda Jatim tercatat sejumlah 35 kasus, untuk periode tahun 2005-2012, dari 104 LP, dapat terselesaikan 68 perkara.

“Perkara korupsi itu ada mekanisme dan prosedurnya, sehingga kadang memerlukan waktu yang cukup lama. Misalkan, untuk menunggu hasil audit guna mengetahui kerugian negara atau berkas perkara yang masih berstatus P-19. Prinsipnya kita akan tuntaskan semua, tetapi perlu waktu,” ujarnya.

Sementara itu uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jatim selama tahun 2012 dari para pelaku korupsi cukup lumayan, hampir 15 miliar. Tepatnya Rp.14.952.686.023. “Dari 68 perkara yang berhasil kita selesaikan dapat kita selamatkan uang negara sebesar itu,  hampir 15 M,” ujarnya. (wan)

Related posts

Command Center Surabaya di Siola Diplot Jadi Percontohan Nasional

kornus

Kapal Tenggelam di Perairan Batam, 105 Penumpang Mengapung-apung

redaksi

BKKBN Jatim Dampingi Pembentukan SSK Papua Barat

redaksi