KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Berdalih Panggil Pengembang, Komisi C Diduga Memperkuat Pemkot Dholimi Rakyat Pamurbaya

Ironis, Komisi C DPRD Kota Surabaya ikut ramai-ramai bermain api ingin “menyiksa” rakyat kawasan pantai Timur Surabaya yang dirampas hak-haknyanya oleh Pera pejabat Pemkot secara massif dan structural melalui kebijakan sepihak konservasi bodong, yang diterapkan diatas tahun 2007-an dengan Perda 3 tahun 2007 tanpa dilengkapi Perda RDTRK dan Perda RTRK (Zonasi), sementara penduduk memiliki yang lahannya dari hak adat turun temurun sejak ratusan tahun lalu warisan dari nenek moyangnya sebagai penduduk asli kota Surabaya.Surabaya (KN) – Dengan dalih akan memanggil pengembang di Pantai Timur untuk meggali kesalahan mereka, patut diduga merupakan bagian bentuk intervensi DPRD Surabaya dalam rangka memperkuat posisi Pemkot agar kedholimannya terhadap rakyat Pantai Timur semakin eksis. Seharusnya, kalau DPRD mau fair yang dipanggil adalah Pemkot untukmempertanyakan kenapa wilayah Timur ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sudah betulkah sesuai aturan hokum dan sudah sesuaikah prosedur penetapannya? Sehinggabukanpengembangnya yang dipanggil melainkan pejabat Pemkotnya yang telah memberlakukan konservasi sepihak diatas tanah adat milik masyarakat setempat.

Dari berbagai aturan manapun, konservasi tersebut tidak boleh mengenai tanah milik rakyat, baik itu hak adat maupun hak-hak lainnya.Karena itu konservasi harus diatas tanah negara yang dikuasai dan dikelola oleh Pemkot sendiri bukan tanah milik orang lain. Tugas pemerintah sebenarnya hanya mengatur bukan mengambil hak-hak rakyatnya, sehingga pengenaan kawasan konservasi diatas tanah milik rakyat merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Selain itu, DPRD seharusnya menggali latar belakang dibalik pengenaan konservasi kawasan timur tersebut, apakah sebagai kerangka untuk menutup kesalahan tataruang yang telah di obral oleh Pemkot dimasa lalu kemudian dibebankan ke Pantai Timur, ataukah karena dugaan pragmatisnya yang tidak kesampaian ?.

Komisi C DPRD Surabaya hendaknya arif mencermati persoalan tersebut, sebelum mengetrapkan kebijakan yang bias dan berakibat menyengsarakan rakyatnya.
Hampir semua warga yang jumlahnya ribuan membangun rumah di areal yang di plot kawasan konservasi bodong oleh Pemkot tersebut, mereka setiap hari berdoa agar Tuhan maumemberikan petunjuk kepada pejabat Pemkot dan DPRD bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan bentuk kedholiman. Pepatah orang Jawa, jika seseorang makan tanah orang maka nantinya ketika meninggal akan dihimpit tanah dan mau meninggalnya sengsara. Pepatah ini sebenarnya mengingatkan kita semua agar tidak seenaknya sendiri menggaris tanah orang untuk kepentingan sesaat.

DPRD seharusnya tidak mencari kambing hitam mengapa bias keluar sertifikat dan izin bangnan (IMB), melainkan kenapa Pemkot tidak memberikan izin bangunan dan kenapa Pemkot menghambat proses sertifikasi tanah adat. “Ini DPRD nya Pemkot atu mewakili rakyat”, Tanya H.Muslim pemilik satukavling tanah di Wonorejo menimpali rencana Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil para pengembang di kawasan Pantai Timur.

Sebagai anggota DPRD yang selalu menggembar-gemborkan sebagai wakil rakyat hendaknya faham apa yang disebut konservasi dan bagaimana proses penetapannya. Sehingga tidak seenaknya sendirimemberikan komentar atau kebijakan .Aturan telah jelas bagaimana mengetrapkan konservasi dan siapa yang berwewenang mengetrapkan konservasi, bukan karena keinginan populis yang hakekatnya menutup kesalahan masa lampau sehingga mememberlakukan konservasi seenaknya sendiri.
Tidak adil:

Bentuk pragmatisme dalam kebijakan konservasi tersebut secara factual dapat dilihat di lapangan kawasan Surabaya Timur. Pemkot memberikan izin reklamasi pantai di kawasan Kedung Cowek dan Kenjeran.Pemkot jugamembangun tempat pelelangan ikan (TPI) dan Taman Hiburan Pantai Kenjeran lama, bahkan akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi yang lokasinya persis dibibir pantai. Di areal itu, Pemkot tidak memperdulikan garis sempadan pantai 100 meter dari air pasang sebagaimana ketentuan garis pantai.

Izin reklamasi pantai dan pembangunan tempat wisata Kenjeran baru (Pantai Ria) juga diberikan oleh Pemkot, demikian izin pembangunan perumahan elit di Mulyosari dan Keputih terhadap pengembang raksasa jugadiberikan. Namun, bagi pengembang ecek-ecek (kelas bawah) harus gigit jari karena tidak akan diberikan izin pembangunan perumahannya, apalagi masyarakat setempat hampir semuanya membangun tanpa izin bangunan (IMB) dalam jumlah ratusan ribu rumah, karena untuk mengajukan IMB pasti akan ditolak.

Yang menyakitkan, bekas buangan akhir sampah seluas sekitar 600 hektar di Keputih diduga telah dikapling-kapling ole hpejabat Pemkot untuk dijadikan perumahan. Kini kapling-kapling tanah tersebut telah berpindah tangan sampai tiga empat kali kepada pihak ketiga. Demikian Kebun Raya Wonorejo seluas 25 hektar milik Pemkot penggantian dari Kebun bibit Bratang, juga telah dikapling-kapling oleh pejabat Pemkot. Sekarang kondisinya suda hberdiri rumah-rumah dalam jumlah besar dan telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.

Pertanyaannya, mengapa Komisi C DPRD Surabaya diam dan seakan tidak mau tahu atas kapling-kapling tanah Pemkot tersebut? Padahal kalau mau jujur hamper semua tanah fasum milik Pemkot telah dikapling-kapling mulai dari kawasan timur sampai kawasan barat, dan hampir tidak ada yang tersisa. (red)

Related posts

Kepala BP2MI sesalkan Taiwan Perpanjang Penangguhan Kedatangan PMI Tanpa Batas Waktu

Pemkot Surabaya Pastikan Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Berbayar Hanya untuk Komersial

kornus

Pemkot Surabaya Terima Tiga Penghargaan Dari Kementerian LHK

kornus