KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Guna Memberi Perlindungan Anak, Pemerintah Harus Perhatikan Tiga Sistem Utama

Surabaya (KN) – pelatihan sistem perlindungan anak Jawa Timur 2012 Mendapatkan perlindungan dari bahaya kekerasan dan eksploitasi merupakan hak anak yang dilindungi oleh Negara. Untuk bisa memberikan perlindungan, pemerintah dan stakeholder terkait harus memperhatikan tiga sistem utama.Tiga sistem itu, yakni sistem hukum dan regulasi yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak melalui proses pencegahan dan penanganan, sistem kesejahteraan rakyat dan sosial dengan menekankan pada aspek ekonomi, serta sistem perubahan perilaku sosial yang harus diperhatikan karena akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

Sekretaris Badan Pemberdayan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jatim, Drs Sutikno MSi, Selasa (2/10) mengatakan, dengan menerapkan tiga sistem tersebut, maka akan tercipta sistem yang komprehensif. Sehingga, penanganan terhadap berbagai kasus anak, seperti anak jalanan, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum bisa teratasi dengan baik.

Menurut dia, upaya tersebut juga menjadi implementasi dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2/2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.

Dalam merespon itu, Jawa Timur telah memberikan berbagai kebijakan dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/145/KPTS/031/2003. Dalam Surat Keputusan Gubernur ini terdapat tiga Komite yang terdiri dari Komite Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Komite Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Komite Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak.

Setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur tersebut, kemudian disusun Rencana Aksi Perlindungan Anak dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Perlindungan Anak Nomor 13/SKEP/IV/201.4/2004.
Jawa Timur juga telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu dengan Keputusan Gubernur Nomor 9 Tahun 2004 yang diperbaharui setiap tahun. Surat Keputusan Gubernur terkini adalah Nomor 188/85/KPTS/013/2010. Berbagai kerja advokasi ini juga mendorong disahkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan.

Saat ini, juga telah disahkan lagi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/310/KPTS/013/2009 tentang Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak. Terkait dengan Penanganan Perdagangan orang di Jawa Timur, juga telah disahkan Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Perdagangan orang Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Nomor 188.4/430/KPA/123/013/2005.

“Dengan sistem yang komprehensif, maka pencegahan kekerasan pada anak, serta keberlanjutan dalam penanganannya dapat dilakukan dengan tepat. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait,” tukasnya. (rif)

 

Foto : Ilustrasi anak jalanan

Related posts

ITS Terima 1.189 Calon Mahasiswa Lewat Jalur SNMPTN

kornus

Jokowi Resmikan Tol Sragen-Ngawi

redaksi

Prediksi Jumlah Kasus DBD Lewat Medsos

kornus