KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Benarkah, Dalam Minggu Ini Satpol PP Akan Tutup Minimarket Tanpa Izin?

Minimarket22Surabaya (KN) – Setelah dihujat tak melakukan tindakan atas penertiban minimarket nakal, kini Satpol PP Kota Surabaya yang mengumbar janjinya. Melalui Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Budiarto, menyatakan akan melakukan penutupan minimarket dalam minggu ini.Hal ini tentu ujian bagi Satpol PP, apakah benar-benar berani melakukan penutupan atau hanya isapal jempol belaka. Sebab, beberapa kali, janji itu tak terbukti alias tak ada keberanian Satpol PP dalam melakukan penutupan ratusan minimarket tanpa izin, alias bodong tersebut. Berbeda saat menertibkan PKL, Satpol PP Surabaya gethol dan tanpa ada ampun.

Menurut Arief Budiarto, dalam dua atau tiga hari ke depan, akan segera dilakukan penutupan kepada minimarket yang melanggar aturan. Dia menjelaskan, ada 209 minimarket yang terdata tak memiliki izin lengkap seperti Izin Perubahan Peruntukan, IMB, HO, Amdalalin, serta izin usaha toko modern (UITM).

“Penertiban ini akan dilakukan bertahap. Yang akan dimulai penertiban pertama adalah minimarket yang tak mengantongi IMB. Ini juga sudah sesuai dengan rapat bersama antar satuan kerja perangkat daerah bersama Asisten,” jelas Arief.

Mengapa hanya yang tak memiliki IMB yang ditertibkan lebih dulu? Arief berkilah, beberapa minimarket lainnya ada itikad baik untuk meneruskan proses perizinannya.

Hal inilah yang diduga ada permainan. Pasalnya sudah jelas 209 minimarket (paling banyak Alfamart) melanggar aturan dan sudah diberi teguran tiga kali, namun tak ada itikad baik para pengelolanya. Tapi kenapa tetap diberi kesempatan mengurus izinnya sampai tuntas? Mestinya Pemkot bersikap tegas bagi minimarket yang belum memiliki izin lengkap juga ditutup.

Namun setelah Pemkot menyatakan akan menutupnya, para pengelola minimarket pun berbondong-bondong meneruskan pengurusan izinnya. Padahal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah menyatakan jika 209 minimarket itu sudah tak bisa lagi ditolerir dalam hal pengurusan izin, karena tak ada itikad baik. Sayangnya, Pemkot masih saja memanjakan pengelolanya dengan menodai ketegasan aturannya sendiri. Ada apa sebenarnya di balik semua itu?

Lagi-lagi Satpol PP beralasan kelasik. “Tidak mungkin kita tutup semua, karena masih ada itikad baik pengelola minimarket untuk menyelesaikan izinnya. Kan banyak yang melanggar, jadi tak mungkin sekaligus ditertibkan. Lagi pula hal itu bisa menumbuhkan pengangguran baru,” kata Arief. (anto/Jack)

Related posts

Lantik Pengurus Dekranasda Pamekasan, Arumi Imbau Pentingnya Pengelolaan SDA dan Pengembangan SDM

kornus

Jokowi-JK Hadiri Sidang Pleno Istimewa MA

redaksi

Bupati Bandung Barat Kumpulkan Uang Korupsi Demi Karier Istri

redaksi