KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Bebaskan Tersangka Narkoba, Pengadilan Tinggi Jatim Didemo Granat

Granat-demo-pengadilaSurabaya (KN) – Putusan bebas terhadap tersangka narkoba, Made Yoga oleh Pengadilan Tingi Jatim membuat geram organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur. Mantan Kasubsie Rutan Medaeng ini sebelumnya divonis 6 tahun oleh hakim PN Surabaya. Namun, melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Made Yoga akhirnya dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Menyikapi keputusan tersebut, puluhan anggota Granat mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Jl  Sumatera Surabaya, Senin (23/12/2014) siang. Mereka juga mengelar aksi demo dengan membentangkan poster-poster bertuliskan kecaman kepada Pengadilan Tinggi Jatim.

Koordinator lapangan Granat Jatim, Arie S Tyawati mengatakan aksi yang dilakukan itu untuk mengecam Pengadilan Tingi Jatim yang membebaskan tersangka Made Yoga.

“Ini bentuk buruknya penegakan hukum di Jawa Timur, termasuk soal pemberantasan narkoba dan penindakan terhadap tersangka,” kata Aries.

Selain itu, perwakilan Granat juga sempat menyerahkan bungkusan nasi, kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Ahmad Iswandi. Bungkusan nasi sebagai simbol dari permintaan sabu dari Made Yoga kepada Siswo (terdakwa kasus sabu, yang sekarang masih disidangkan di PN Surabaya).

Sementara itu menanggapi kecaman ini, Achmad Iswandi mengatakan akan mengoreksi para hakimnya.

“Kami terima kasih atas partisipasi Granat atas penegakan hukum kususnya narkoba, kami akan menerima dan akan mengoreksi hakim Lucia yang membebaskan Made Yoga, dan hakim lain agar tidak mudah membebaskan suatu perkara,” ujar Iswandi. (wan)

Related posts

Impor Beresiko Tinggi Berdampak Bagi Ekonomi dan Penerimaan Negara

kornus

Wakil Ketua DPR: Pangdam V Harus Klarifikasi Pernyataannya

kornus

Presiden yakin Kejagung Profesional terbuka tangani Kasus Johnny G. Plate