KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Bawaslu Dorong Regulasi Pengawasan Kampanye Pemilu Berbasis AI dan Meme

Jakarta, mediakorannusantara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong adanya pengawasan ketat terhadap kampanye pemilihan umum mendatang yang memanfaatkan format meme dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

​”AI-nya sudah mulai ada, ini beberapa. Kami berharap nanti kami akan memulai proses-proses pengawasan artificial intelligence di kampanye ke depan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.

​Bagja mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, sejumlah peserta pemilu telah menggunakan meme dan AI dalam berkampanye. Menurutnya, penggunaan format ini harus segera diatur secara hukum untuk memberikan landasan legalitas bagi penegakan hukum, terutama jika timbul permasalahan.

​”Ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita ke depan setelah tahun 2024 ada beberapa pasangan calon yang menggunakan AI dan meme dalam kampanye. Menjadi permasalahan untuk Bawaslu melakukan penegakan hukum, atau melakukan solusi terhadap permasalahan hukum tersebut,” tegasnya.

​Urgensi Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK

​Sebelumnya, Bagja juga mendesak agar regulasi terkait kecerdasan buatan dan perkembangannya diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini bergulir di parlemen.

​Desakan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 166/PUU-XXI/2023, yang secara jelas melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye pemilu.

​MK memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI. Ketentuan ini merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilu.

​MK menilai bahwa frasa “citra diri” pada awalnya belum memberikan batasan tegas, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan memunculkan praktik menampilkan jati diri yang mengandung rekayasa atau manipulasi.

​Oleh sebab itu, MK mengubah pemaknaan frasa “citra diri” dengan mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI. ( wa/ar)

 

Related posts

Sudut Baca di Balai RW, Ruang Belajar Anak-anak Surabaya yang Diresmikan Wali Kota Eri Cahyadi

kornus

PKP Siapkan Relokasi dan Rumah Instan bagi 112 Ribu Rumah Terdampak Banjir dan Longsor

Panglima TNI sebut Eurosatory bisa jadi Referensi Alutsista TNI