KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Batas tak Jelas, Pemkot Tak Bisa Mengamankan Batas Pantai Tumur Surabaya

MahmudBSSurabaya (KN) – Sejak keluar Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, diketahui adanya tanah oloran seluas 100 hektar di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Sayangnya, dengan adanya data itu, Pemkot justru tak pernah melakukan tindakan untuk membuat kebijakan batas pantai. Padahal, terkait tanah oloran ini, yang sering melakukan adalah warga. Selanjutnya akan dijual ke pengembang. Dengan tak pernah adanya tindakan membuat kebijakan itu, lucunya Pemkot sendiri sampai sekarang malah tidak mengetahui batas pantainya.
Yang rawan, jika Pemkot tidak tahu batas pantainya, bisa saja tindakan membuat oloran itu akan sering dilakukan warga yang tak bertanggungjawab. “Kalau tak segera disikapi, maka tanah oloran akan semakin luas dan itu bisa dimanfaatkan pengembang untuk membangun rumah mewah di tepi pantai,” ujar anggota Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2010, Mochammad Machmud.
Kelemahan itu justru tak ditutupi Pemkot dengan melakukan antisipasinya. Machmud menjelaskan, dalam rapat itu, Panitia Khusus meminta agar ada rekomendasi terhadap tanah oloran dan pembakalan hutan mangrove untuk dimasukan ke dalam laporan, bahwa Walikota gagal dalam mengamankan batas Wilayah Pantai timur Surabaya. (Jack)

Foto : Muchammad Machmud Anngota DPRD Surabaya

Related posts

Gubernur Tegaskan Tak Ada Pungutan Apapun Dalam PPDB SMA/SMK di Jatim

kornus

Pemprov Jatim Akan Tinjau Kembali Sertifikat Pulau Galang

kornus

Peresmian Tol Trans Jawa Jadi Daya Tarik Investor

kornus