KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Realisasi KPR Bersubsidi di Jatim Capai 13.469 Unit

ilustrasi-perumahan-murahJakarta (KN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk dalam tujuh provinsi besar yang realisasi penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubdi periode tahun 2015-2016 terbesar.Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, tujuh perovinsi tersebut meliputi, Provinsi Jawa Barat (87.091 Unit), Banten (24.671), Kalimantan Selatan (14.430), Riau (14.204), Jawa Timur (13.469), Jawa Tengah (12.324), Sumatera Selatan (11.746).

Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, Selasa (24/1/2017) mengatakan, secara nasional, untuk program KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah diterbitkan sejak tahun 2010 realisasinya untuk tahun 2015 – 2016 telah mencapai  134.959 unit,  KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) realisasi Tahun 2015 – 2016 telah mencapai 124.737 unit, dan realisasi Bantuan Uang Muka (BUM) Tahun 2015 – 2016 mencapai 76.133 Unit.

Dikatakannya, bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah adalah dengan mengeluarkan berbagai macam kebijakan bidang pembiayaan perumahan yaitu: Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahera FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang saat ini masih dalam pembahasan.

Sementara Progres Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah telah terbitnya Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera. Kepres ini telah diterbitkan pada tanggal 17 November Tahun 2016. Secara waktu memang melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang – Undang Tapera. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi.

Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini terdiri dari: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur Profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan).

Dengan ditetapkannya anggota Komite Tapera, maka mereka dapat melaksanakan tugasnya. Salah satu tugas dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner.Tetapi sebelum Komite Tapera melaksanakan tugasnya perlu dibuat Peraturan Presiden tentang Tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner.

Sementara untuk Program BP2BT, yang rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Tahun 2017 saat ini masih dalam pembahasan yang intensif dengan Bank Dunia. Program BP2BT ini ditujukan bagi Pekerja Informal. “Kami tengah merancang program bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan. Jadi pekerja informal diharuskan menabung terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu sekitar enam bulan sampai satu tahun. Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan maka pekerja informal dapat memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang muka,” ujarMaurin Sitorus.

Adapun kerja sama dengan Bank Dunia berupa bantuan untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebesar USD197 Juta. Rencananya Program BP2BT ini akan menargetkan sebanyak 715.000, unit rumah bersubsidi untuk MBR. Rata – rata bantuan yang akan diberikan untuk MBR ini diperkirakan sebesar Rp. 27 juta rupiah per rumah tangga.

Untuk program BP2BT ini rencananya pemerintah juga akan menggandeng beberapa Bank pelaksana. Ada beberapa bank yang berpotensi untuk ikut serta dalam program BP2BT diantaranya, Bank BRI, Bank Artha Graha, dan Bank BTN. Selain itu, Program ini akan melibatkan juga lembaga asuransi atau jaminan lainnya, seperti Jamkrindo.

Kebijakan Bidang Pembiayaan Perumahan tersebut dibuat dengan harapan dapat mengurangi angka backlog perumahan yang mencapai 13,5 juta unit (berdasarkan kepemilikan), 7,6 juta (berdasarkan kepenghunian). Sementara kebutuhan perumahan per tahunnya mencapai 800.000 unit.

Untuk Tahun Anggaran 2017, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menargetkan Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 120.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 225.000 unit dan penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar 550.000 unit. (red)

Related posts

Jelang Musim Hujan, Walikota Sidak Rumah Pompa dan Tangggul Sumberejo

kornus

Pendaftaran CPNS 2014 Dibuka 20 Agustus – 3 September

kornus

Di Hadapan Gusdurian Se – Indonesia, Khofifah Ajak Pegang Teguh Sembilan Nilai Utama Gus Dur

kornus