Jskarta, mediakorannusantara.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan di Jakarta pada Rabu bahwa rencana ini didasarkan pada fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah serta hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan, “Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru.” Penyidikan terhadap tersangka baru tersebut akan dilakukan dalam berkas tersendiri atau terpisah (splitsing) dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dan ia menambahkan bahwa, “Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan di-update berikutnya.”
Selain penetapan tersangka individu, penyidik juga akan melakukan penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, yaitu PT DSI sendiri. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa fokus penyidikan akan diarahkan pada pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyatakan, “Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan.” Sejauh ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan rentetan tindak pidana mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan melibatkan penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif dari data peminjam aktif pada periode 2018–2025 dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Tepat pada hari Rabu ini, penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tersebut.( wa/at!)
