Jakarta,mediakorannusantara com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Zainal seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/09/2025).
Karena ketidakhadiran Zainal, KPK belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan. Rencananya, KPK akan mendalami peran Zainal, baik sebagai Sekretaris LP PBNU maupun Komisaris PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo). Sebelumnya, KPK telah memanggil Zainal pada 4 September 2025.
Penyelidikan KPK dan Temuan Pansus DPR
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah melarang tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota 20.000 tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%. ( wa/ar)
