Jakarta, (MediaKoranNasional.com) – Arief Hidayat kembali diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk kedua kalinya. Hal itu berdasar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi yang digelar Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017).
“Keputusan melalui 10 fraksi dan kita memutuskan bahwa Komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali hakim MK dengan komposisi 9 Fraksi setuju,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan yang memimpin rapat selama 3 jam.
Trimedya menjelaskan, hanya Fraksi Gerindra yang tak menyampaikan pendapat. Nama Arief akan dibawa ke paripuran DPR terdekat untuk disahkan.
“Bapak resmi nanti kami akan bawa ke Bamus terdekat dan paripurna terdekat untuk disahkan kembali hakim MK,” ujar Trimedya.
Gerindra memang sejak awal mempertanyakan mekanisme uji kepatutan Arief. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa keberatan karena Arief dituding melobi fraksi di DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.(dtc/ziz)