Komisi D DPRD Kotaq Surabaya hearing dengan Puskesmas se- Surabaya di ruang paripurna DPRD Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi D DPRD Surabaya menyoroti layanan kesehatan di Puskesmas yang belum sepenuhnya beroperasi 24 jam. Dalam rapat dengar pendapat dengan 63 Puskesmas se-Surabaya, anggota Komisi D, Johari Mustawan, menegaskan bahwa operasional 24 jam harus diiringi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Sehingga tidak ada kesenjangan antara kebutuhan pasien dan pelayanan Puskesmas. SOP wajib ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, sehingga jika beroperasi 24 jam, harus ada SOP-nya. Tidak boleh hanya sekadar klaim buka 24 jam tanpa SOP yang jelas di masing-masing Puskesmas,” ujar Johari kepada wartawan usai hearing dengan Puskesmas se Surabaya di ruang paripurna DPRD Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus memiliki gambaran menyeluruh terkait kondisi 63 Puskesmas yang ada. “Dari situ, bisa terlihat bahwa masing-masing Puskesmas memiliki kebutuhan dan ketercukupan yang berbeda-beda,” ucap dia.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengingatkan bahwa kesenjangan dalam pelayanan Puskesmas harus segera diatasi oleh Pemkot. “Yang pertama adalah SDM, kedua fasilitas sarana dan prasarana, ketiga obat serta bahan habis pakai, dan keempat alat emergency yang harus tersedia di setiap Puskesmas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Pemkot Surabaya menganggarkan dana khusus untuk memastikan Puskesmas dapat memberikan layanan optimal.
“Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di Surabaya. Jadi, pemenuhan SDM, sarana prasarana, serta obat-obatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Saat ditanya apakah layanan 24 jam Puskesmas di Surabaya bisa dijalankan, Johari menyoroti aturan BPJS Kesehatan yang membatasi 144 diagnosa penyakit di rumah sakit. Jika pasien tidak memenuhi kriteria Time, Age, Comorbidity, Complication* (TACC), mereka harus dirujuk kembali ke Puskesmas.
“Jika Puskesmas tidak buka 24 jam, ini akan membahayakan warga Surabaya. Oleh karena itu, kami mendorong agar kebijakan ini tetap dijalankan, dengan catatan Pemkot memenuhi anggaran yang dibutuhkan,” paparnya.
Namun, jika tidak semua Puskesmas bisa beroperasi 24 jam, Johari mengusulkan alternatif berbasis wilayah. Setidaknya di 31 kecamatan Surabaya harus ada Puskesmas yang siap buka 24 jam, termasuk dengan layanan rawat inap.
“Secara ideal, memang 1 kecamatan 1 Puskesmas 24 jam. Jika belum memungkinkan, segera ditunjuk Puskesmas yang siap mengampu layanan bagi Puskesmas lain di sekitarnya,” terangnya.
Ia mencontohkan, jika hanya ada 23 Puskesmas yang siap beroperasi 24 jam, maka ada yang menangani lebih dari satu kecamatan. “Peserta BPJS yang sebelumnya terdaftar di Puskesmas non-24 jam akan dialihkan ke Puskesmas yang beroperasi penuh. Intinya, harus ada sinergi antar-Puskesmas agar warga tidak dirugikan,” tandasnya.
Menanggapi masukan dari legislatif, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami akan melakukan evaluasi internal dengan teman-teman Puskesmas. Harapannya, masukan ini bisa memberikan dampak perbaikan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” kata Nanik.
Saat ditanya terkait jumlah SDM yang dibutuhkan untuk menjalankan layanan Puskemas 24 jam, Nanik mengaku masih perlu melakukan perhitungan ulang. “Akan kita lakukan penghitungan kembali, kita cek kembali,” ucap dia.
Terkait kesiapan layanan 24 jam di Surabaya, Nanik menjelaskan bahwa saat ini seluruh Puskesmas telah memberikan layanan tersebut, meski masih ada beberapa kendala.
“Memang ada beberapa kendala di beberapa Puskesmas, dan ini akan kami bahas lebih lanjut untuk dievaluasi dan diperbaiki ke depannya,” tutupnya. (KN01)