KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anwar Sadad : Perda Pesantren Bentuk Pengakuan Legalitas

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad mengaku bersyukur. Pasalnya, setelah melalui proses pembahasan yang panjang Perda Pesantren akhirnya diresmikan. Perda tersebut dinilainya suatu bentuk apresiasi dan pengakuan dari DPRD dan Pemprov Jatim yang melihat bahwa pondok pesantren merupakan tempat pendidikan keagamaan yang setara dengan lembaga pendidikan lain.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Raperda Pesantren ini bisa disahkan menjadi Perda pada hari ini,” kata Anwar Sadad di DPRD Jatim, Senin (6/6/2022).

Di samping karena memang merupakan mutatis mutandis dari UU Pesantren yang sudah disahkan sebelumnya, Perda Pesantren juga diharapkannya dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih aplikatif. “Jangan hanya menjadi Perda yang bunyi-bunyian saja, tetapi tidak ada aplikasinya dalam kehidupan pendidikan di pesantren. Saya kira ini paling penting,” tegas dia.

Anwar Sadad mencontohkan, bentuk pembinaan kepada para santri haruslah mencerminkan sesuatu yang menunjukkan bahwa Jawa Timur gudangnya pondok pesantren. “Bukan hanya gudangnya pondok pesantren, tapi juga telah memberikan kontribusi yang besar di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa yang menjadi paling substantif dari Perda Pesantren itu bukan soal pembinaan dalam arti program-program yang berorientasi pada pendanaan. Tapi, lebih ke arah bagaimana secara legalitas, kesetaraan serta pengakuan terhadap lembaga pendidikan pondok pesantren. Sehingga para santri memiliki kesempatan yang sama dengan siswa yang sekolah di lembaga pendidikan lain.

“Seperti sekolah menengah atas, SMA dan lain sebagainya. Atau mungkin perguruan  tinggi S1. Karena di pondok pesantren ada juga S1 dan S2nya,” bebernya.

Anwar Sadad yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu mengatakan, secara keseluruhan Perda Pesantren adalah bentuk dari tanggungjawab besar pemprov bersama DPRD untuk menunjukkan kepada masyarakat Jatim.

Pada intinya, legislatif bersama eksekutif tidak menutup mata terhadap kontribusi besar yang telah diberikan pondok pesantren dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. “Nah, salah satu wujudnya adalah kita hari ini bersama-sama mengesahkan Perda Pesantren,” imbuhnya.

Sementara saat ditanya apakah Perda Pesantren juga memastikan kesetaraan ijazah, Anwar Sadad menyatakan, jika itu dikembalikan kepada kewenangannya masing-masing. Sedangkan pemprov bakal lebih ke arah pembinaan. Sebab, pondok pesantren secara administrasi ada pada Kementerian Agama (Kemenag). Artinya, urusan agama tidak desentralisasi, tetap masih menjadi urusan pemerintah pusat.

“Sehingga terkait dengan legalitas, kewenangan, kesetaraan, segala macam itu tentu sangat bergantung pada bagaimana peraturan-peraturan yang lain mengaturnya. Kalau pemprov kewenangannya hanya pada level sekolah-sekolah umum di tingkat menengah atas, SMA. Sedangkan Madrasah Aliyah dan lain sebagainya itu pemerintah pusat,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Panglima TNI Hadiri The Defense & Security 2017 di Thailand

kornus

Koalisi Rakyat harapkan ada Perbaikan Sistem Pangan Nasional

Menko PMK minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal