KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anik Maslachah Harap Perda Pesantren Segera Diformulasikan dalam Bentuk Pergub

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ungkapan syukur sebagaimana juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. Sebagai Fraksi yang menginisiasi terbentuknya Perda itu, tentu saja pihaknya berharap besar fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Jawa Timur segera terealisasi.

“Maka harapan besar kami adalah afirmasi dan fasilitasi itu segera diformulasikan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur). Karena adanya Perda tanpa Pergub, hanya macan kertas belaka tidak bergigi. Karena aturan secara teknis itu ada di Pergub,” kata Anik Maslachah.

Menurut Anik, terdapat sejumlah poin fasilitasi pengembangan yang telah diatur dalam Perda Pesantren. Di antaranya, fasilitasi perlindungan keamanan dan kenyaman terhadap pondok pesantren, terutama kepada perempuan dan anak.

“Kita tahu ada beberapa kasus kaitannya pelecehan seksual dan macam-macam. Ini akan ada perlindungan dari pemerintah daerah, sehingga anak perempuan akan nyaman, akan aman ketika masuk di pondok pesantren,” sebutnya.

Sedangkan kedua adalah fasilitasi kesehatan. Anik bilang, sektor kesehatan juga harus menjadi skala prioritas yang diatur dalam Perda Pesantren.  Oleh sebabnya, setiap pondok pesantren dinilainya perlu didirikan Puskesmas Tren (Pusat Kesehatan Masyarakat Pesantren)

“Maka perlu fasilitasi pelayanan kesehatan didirikan Puskesmas Tren. Itu butuh fasilitasi mulai dari sarana prasarana, alat kesehatan dan tenaga (medis),” paparnya.

Selain kesehatan, Anik menyebut, bahwa upaya pengembangan pemberdayaan terhadap ekonomi santri juga tak kalah penting. Apabila sekarang Jatim memiliki program OPOP (One Pesantren One Product), maka dengan adanya Perda ini legitimasinya lebih kuat lagi.

“Ada amanah yang menjadi wajib bagi pemprov untuk bagaimana santri itu outputnya keluar dari pesantren bisa menjadi tenaga-tenaga terampil. Bagaimana pesantren lebih berdaya lagi di potensi usaha-usaha yang dimiliki. Artinya, usaha-usaha industri kreatif ini perlu intervensi dari pihak pemerintah,” ujarnya.

Anik Maslachah yang merupakan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan, bahwa implementasi Perda Pesantren itu akan dilakukan evaluasi rutin, baik setiap bulan atau triwulan sekali oleh Komisi terkait.

“Kebetulan ini Komisi E, maka kami sebagai inisiator tentu memberikan instruksi pengawalan oleh anggota kami untuk selalu menanyakan progres,” kata Anik.

Sebab, Anik mengakui, bahwa kontribusi pondok pesantren terhadap bangsa ini sangat besar. Terlebih, pesantren juga sudah lama ada sebelum terbentuknya pendidikan formal. Artinya dalam sejarah bahwa pondok pesantren ini sangat luar biasa kontribusinya untuk Indonesia.

“Sudah waktunya kemudian pemerintah memberikan penghargaan akan jasa-jasa itu. Apalagi, era global berimplikasi kepada degradasi moral, degradasi attitude, maka perlu ada pendidikan agama yang lebih kuat agar ada balancing (keseimbangan) dalam kehidupan,” ungkap dia.

Namun, meski Perda ini sudah disahkan, namun tidak semua pondok pesantren bisa mendapatkan afirmasi fasilitasi dari pemerintah. Sebab, kata Anik, dalam Perda itu diatur mengenai legalitas pada lembaga pendidikan pesantren. “Di antaranya adalah legitimasi,” katanya.

Maka sebabnya, Anik juga mendorong pemerintah agar lebih mempermudah dalam proses perizinan bagi pondok pesantren dengan syarat yang tidak terlalu rumit. Karena, ia melihatnya jika sejak dulu lembaga keagamaan pondok pesantren lebih menghindari urusan administrasi yang berbelit.

“Karen ketika harus mengakses program, mendapatkan fasilitasi terlalu berbelit syaratnya, ini akhirnya pondok pesantren tidak mau. Inilah akhirnya perlu intervensi yang mempermudah itu,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

AMAN Ingatkan janji Presiden Lindungi Masyarakat Adat

Gandeng Provider untuk Perkuat Sinyal di GBT Jelang Kualifikasi Piala AFC U-20

kornus

Warga Morokrembangan Protes keberadaan Pabrik Aspal PT Summitama

kornus