KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Perda Pesantren Resmi Disahkan, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ajak Semua Pihak Terus Menjaga dan Melestarikan Keberagaman

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur telah digodok hampir dua tahun lamanya. Kini, Raperda Ponpes inisiatif DPRD Jatim itu akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini berlangsung dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/6/2022).

Perda Pesantren di Jawa Timur merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah disahkan pada tiga tahun silam. Meski begitu, dalam UU Pesantren, ada hal yang dinilai belum sempurna. Makanya, Perda Pesantren disusun untuk melengkapi kekurangan atau kekosongan dalam UU tersebut.

“Supaya terus kemudian apa yang diharapkan, apa yang menjadi tujuan dibuatnya Undang-undang pesantren itu bisa kita implementasikan dalam kondisi yang nyata kehidupan sehari-hari di masyarakat Jawa Timur,” kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, seusai sidang paripurna pengesahan Perda Pesantren di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/6/2022).

Saat pembahasan Raperda Pesantren itu, Kusnadi mengakui, memang ada dua persepsi yang timbul. Yakni, apakah Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren itu hanya diprioritaskan bagi lembaga keagamaan yang juga mengajarkan ideologi negara atau sebaliknya. “Tidak. Saya bilang harus semua,” tegasnya.

Ia menyadari, bahwa dewasa ini semakin banyak lembaga-lembaga pendidikan agama yang sudah tak lagi dan bahkan tidak mengajarkan ideologi Negara. Oleh sebabnya, pemerintah diharapkannya juga dapat memperhatikan permasalahan tersebut.

“Sebagai pemerintah itu harus melakukan pembinaan, apapun namanya. Apakah pembinaan, pendekatan kepada mereka  supaya kemudian menyadarkan lagi bahwa kita ini satu bangsa, satu negara, satu bahasa, satu tanah air. Kita hidup di Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila,” jelas dia.

Karenanya, legislator PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak, khususnya lembaga keagamaan pesantren agar dapat terus menjaga dan melestarikan keberagaman. (KN01)

Related posts

Ulang Tahun Citynet Ke-25, Surabaya Jadi Tuan Rumah Pertemuan Kepala Daerah Se-Asia Pasifik

kornus

Petani Kelapa Sawit Diminta Konsolidasi dengan Koperasi

Komisi A Minta Pelepasan Tanah Surat Ijo Tidak Memberatkat Masyarakat

kornus