KORAN NUSANTARA
Hankam Headline indeks

Karyawan PT Infomedia Nusantara Kembali Mengadu ke DPRD Surabaya

puluhan-karyawan- PT Infomedia Nusantara-datangi-DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Puluhan karyawan PT Infomedia Nusantara, Jumat (15/5/2015) kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya. Kedatangan sekitar 60orang karyawan yang bekerja dibagian call center 108 itu, disebabkan PT Telkom belum bisa merealisasikan rekomendasi dari dewan maupun Disnaker yang selama ini bertindak sebagai mediator.

“Sebelumnya kami telah di mediasi oleh Komisi D, namun pihak perusahaan Info Media tidak meresponya. Padahal perusahaan telah beberapa kali di panggil pihak Disnaker sesuai rekomendasi dari Komisi D,” ujar karyawan eks call center 108, Ainur Rofik.

Rofik berharap, permasalahan yang terjadi agar tidak sampai di bawah ke anah hukum. Sebab para karyawan hanya ingin meminta haknya setelah mengabdi selama belasan tahun. “Seumpama sampai ka ranah hukum kita juda tidak takut. Karena kita hanya memperjuangkan hak kita,” tegasnya.

Menurut dia, ada beberapa kebijakan perusahaan yang membuat parakaryawan resah. Diantaranya secara perlahan perusahaan berupaya terus mengurangi jumlah karyawan, khususnya yang berstatus kontrak.

Pengurangan ini bukan karena perusahaan merugi, tapi ingin mengubah status yang kontrak ini menjadi pekerja harian lepas. Jika yang berstatus kontrak pekerjaannya mulai pagi sampai sore, maka yang pekerja harian lepas atau free lance ini hanya empat jam. “Kami sudah melapor masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja,” tutur Rofik.

Menanggapi keluhan para karyawan, Katua Komisi DDPRD Surabaya Agustin Poliana menyatakan, saat meminta bantuan ke Disnaker pihaknya berfikir jika persoalan terebut telah selesai. Sebab waktu itu, Komisi D yang membidangi kesra ini mendorong agar Disnaker bisa membantu secara optimal.
“Kami berfikir persoalan ini sudah selesai. Ternyata hari ini kami masih menerima pengaduan yang sama,” kata Agustin Poliana.

Menurutnya, harusnya perusahaan call center 108 Info Media (PT Telkom Indonesia) tersebut mempertimbang faktor usia para eks karyawan yang tidak lagi mudah mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, pesangon yang diberikan sesuai dengan masa bakti masing-masing karyawan.

Sesuai informasi yang diterima komisinya, pihak Info Media hanya akan memberikan tali asih sebesar Rp 250 juta untuk 61 eks karyawan. Sedangkan tuntutan karyawan pesangon yang diminta sebesar Rp 2,4 miliar yang kemudian turun menjadi Rp 1,4 miliar.

Dalam kesempatan itu, ia juga menuding pihak Info Media terkesan selalu mengulur waktu setiap akan dilakukan pertemuan. Agustin berharap akan upaya mediasi yang dilakukan Disnaker bisa berjalan secara optimal sekaligus bisa mendapatkan hasil yang bisa memuaskan semua pihak. “Maunya mereka kami yang harus menyesuaikan jadwal mereka, ini kan tidak bisa begitu,” pungkas Agustin.  (anto)

Related posts

Komnas HAM apresiasi pemerintah soal laporan pelaksanaan Kovenan Sipol

Usai Karantina Dua Hari, 19 PMI Kembali Ke Tulungagung

kornus

DPD PKS Surabaya Minta Dua Calon Wawali Penganti Bambang DH Paparkan Visi Misi

kornus