Jakarta,mediakorannusantara.com– Pengajuan permohonan Interpol Red Notice (IRN) terhadap dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, masih berada dalam tahap asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Hal ini disampaikan oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, saat dihubungi di Jakarta, Selasa. “Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Untung.
Riza Chalid adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Sementara itu, Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode tahun 2019–2022.
Status ‘Stateless’ Dibantah: Hanya Mempersempit Ruang Gerak
Menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) setelah paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Brigjen Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak menghilangkan kewarganegaraan seseorang.
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang,” jelasnya. Tindakan ini, lanjutnya, lebih bertujuan mempersempit ruang gerak bepergian. “Ini menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara, karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” tegas Untung.
Detail Kasus Korupsi yang Menjerat Kedua Tersangka
Mohammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023. Salah satu perbuatan melawan hukumnya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM. Selain korupsi, Riza juga telah dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Jurist Tan, selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019–2022. Bersama tiga tersangka lainnya, Jurist diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS, untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020. ( wa/ar)

