
Jakarta, mediakorannusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif KSP-PB dalam menyuarakan aspirasi pekerja Indonesia. Ia berkomitmen bahwa DPR RI akan selalu terbuka terhadap masukan yang konstruktif.
“DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dasco menyatakan DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Menurutnya, RUU ini disusun tidak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa. “Komitmen kami adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat,” tegasnya.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin.
Sementara itu, petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh merasa punya tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut mengamanatkan agar UU Ketenagakerjaan harus dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja dan dibentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi.
Said menyayangkan bahwa setelah 11 bulan, kejelasan mengenai RUU Ketenagakerjaan dari DPR RI belum kunjung didapatkan. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif menyusun naskah masukan secara garis besar dari koalisi serikat pekerja.
“MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi,” jelas Said, seraya menyebut naskah yang diserahkan berisi prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan hingga pokok-pokok pikiran penting yang harus diatur dalam Undang-Undang tersebut. ( wa/ar,)
