Juru bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Juru bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya perubahan perda tersebut karena alasan yuridis maupun faktual.
“Alasan yuridis berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Sedangkan alasan faktual karena adanya pertimbangan dari Pemerintah Daerah,” kata Abdullah saat membacakan pandangan umum Fraksi PAN dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, Fraksi PAN dapat menerima dihapuskannya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Perda PDRD. Hal ini karena pajak MBLB bukan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga ketentuan yang berlaku hanyalah opsen pajak MBLB.
“Selain itu, hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terhadap Perda PDRD juga harus ditindaklanjuti. Beberapa materi pengaturan perlu disesuaikan dengan UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Abdullah juga menyoroti perubahan yang didasari pertimbangan faktual, salah satunya terkait penambahan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, tarif layanan BLUD perlu ditetapkan dengan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Terkait rencana optimalisasi pendapatan daerah melalui penambahan objek retribusi baru, Fraksi PAN meminta agar dasar penghitungan tarif jelas dan tidak membebani masyarakat.
“Dengan jenis-jenis retribusi yang ada, baik jasa umum, jasa usaha, maupun perizinan tertentu, kami perlu memastikan penghitungan tarifnya tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa. Untuk itu kami mohon penjelasan mengenai dasar dan cara penghitungannya,” tegas Abdullah.
Khusus mengenai penghapusan pajak alat berat dengan alasan potensi yang kecil, Fraksi PAN dapat memaklumi. Namun, pihaknya meminta agar aturan tetap dicantumkan meski tidak dilakukan pemungutan.
“Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ke depan muncul industri-industri yang menggunakan alat berat. Dengan begitu, ketentuan pajak tetap hidup sehingga tidak perlu mengubah lagi perda,” pungkasnya. (KN01)
