KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

MK Tunda Sidang Uji Materi UU TNI: DPR dan Presiden Belum Siap Beri Keterangan

Jakarta, mediakorannusantara.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penundaan ini disebabkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden belum siap untuk memberikan keterangan.

Penundaan Sidang dan Latar Belakang Perkara

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu, 25 September 2025, ditunda hingga Kamis, 9 Oktober 2025, berdasarkan permintaan dari kuasa hukum Presiden dan DPR. “Persidangan hari ini mohon dilakukan penundaan karena keterangannya belum lengkap atau belum siap untuk disampaikan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta.

Sebelumnya, MK telah menolak uji formil UU TNI yang diajukan oleh beberapa pihak. Dengan rampungnya uji formil, persidangan kini fokus pada uji materiil yang menguji substansi pasal-pasal dalam UU tersebut. Ada tiga perkara yang disidangkan secara bersamaan, yaitu:

  • Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh advokat dan mahasiswa, menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) yang mengatur prajurit dapat menduduki jabatan sipil. Para pemohon khawatir pasal ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka meminta agar prajurit yang menjabat posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
  • Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM, menguji beberapa pasal, termasuk Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15 serta Pasal 47 ayat (1) terkait “kesekretariatan negara”. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam ranah sipil berlebihan dan meminta MK memperjelas batasan kewenangan TNI dalam pasal-pasal tersebut.
  • Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh seorang mahasiswa, menguji Pasal 53 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua tahun. Pemohon menilai pasal ini berpotensi disalahgunakan oleh eksekutif karena tidak ada mekanisme kontrol yang jelas.

Sidang lanjutan ini sangat penting untuk menentukan masa depan implementasi UU TNI, terutama terkait peran dan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan negara.( wa/ar)

Related posts

DPRD Surabaya Optimis Jumlah DKB Pileg 2024 Jadi 55 Kursi Terpenuhi

kornus

DPR RI Sahkan UU Pro Perempuan, KPP RI: Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap di Parlemen

Tinjau Banjir di Jombang, Khofifah Salurkan Bantuan dan Upayakan Maksimalisasi Pengerukan Dam Siphon Jadi 24 Jam

kornus