KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara hukum kriminal

Upaya Penghilangan Bukti Korupsi Haji, KPK Soroti Travel Agency

Jakarta,mediakorannusantara.com- ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor agen perjalanan haji di Jakarta pada Kamis (14/8). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.”
​Oleh sebab itu, KPK meminta semua pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, terutama saat penggeledahan.
​Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus ini dan telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
​Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
​Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama mereka adalah pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
​Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen

Related posts

Surabaya Diusulkan Sebagai Percontohan Kota Anti-Korupsi, KPK Lakukan Observasi

kornus

Puluhan Ribu Wisatawan Padati Kawasan Bromo Tengger Semeru Selama Libur Lebaran

Biadap, Pembantu Disiksa ramai-ramai Oleh Majikan dan Keluarganya

kornus