KORAN NUSANTARA
hukum kriminal Jatim

Utang Miliaran Rupiah Tak Dibayar Selama 8 Tahun, Pengusaha Gugat Debitur dan Keluarga ke Pengadilan


​Surabaya, mediakorannusantara.com – Setelah menunggu delapan tahun tanpa hasil, pengusaha asal Malang, Gideon, akhirnya menempuh jalur hukum untuk menagih utang sebesar Rp 20,2 miliar. Ia menggugat pengusaha Soebandri Santoso beserta istri dan keluarganya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tak ada itikad baik untuk mengembalikan dana pinjaman.
​Sengketa ini bermula pada akhir 2018, ketika Gideon meminjamkan total Rp 20,2 miliar kepada Soebandri. Dana tersebut diberikan dalam tiga kali transaksi: Rp 4,8 miliar pada November, serta Rp 15 miliar dan Rp 400 juta pada Desember. Namun, sejak saat itu, tidak ada satu rupiah pun yang dikembalikan.
​”Ini bukan lagi soal negosiasi, ini soal penegakan komitmen dan kepastian hukum,” ujar Indra Yunus Wahyu Laturette, pengacara Gideon. “Selama delapan tahun, itikad baik yang ditunggu klien kami tidak pernah datang. Karena itu, kami membawa perkara ini ke pengadilan untuk menuntut hak klien kami secara penuh, termasuk kerugian bunga yang dideritanya.”
​Berbekal bukti surat pinjaman, tanda terima, serta sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan, gugatan wanprestasi pun diajukan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, nilai tuntutan yang diajukan kini membengkak menjadi Rp 37,7 miliar. Angka ini mencakup utang pokok Rp 20,2 miliar ditambah bunga moratoir (bunga akibat kelalaian) sebesar Rp 8,989 miliar, dan kerugian atas potensi bunga yang hilang selama delapan tahun senilai Rp 7,575 miliar.
​Gugatan ini tidak hanya menuntut Soebandri Santoso (Tergugat I) sebagai peminjam, tetapi juga istrinya, Agnes Budi Lestari (Tergugat II), dan Srie Suhartiningsih (Tergugat III), yang diduga turut mengetahui dan menikmati dana pinjaman tersebut. Perkara ini kini terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 476/Pdt.G/2025/PN Sby dan akan menguji seberapa kuat komitmen dapat ditagih melalui jalur hukum. ( wa/je)

Related posts

Gubernur Soekarwo Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Non Tol Suramadu

kornus

Antisipasi Lalu Lintas Hewan Ternak Lintas Provinsi, Satgas PMK BPBD Jatim Siaga Penuh

kornus

Hadapi Tahun Baru 2020, Wagub Emil Sebut Ikhtiar Fisik dan Doa Akan Terus Diupayakan

kornus