
Jakarta,mediakorannusantara.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong adanya perubahan dalam model kemitraan ojek online (ojol) yang diterapkan saat ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran HAM terhadap para pengemudi ojol di kemudian hari.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa model kemitraan antara pengemudi ojol dan penyedia aplikasi yang berlangsung saat ini masih bersifat tidak setara (imbalance power).
“Kementerian HAM berpendapat, model kemitraan seperti versi sekarang tidak boleh diteruskan atau dipertahankan. Jika tetap dilanjutkan, itu akan menjadi wujud itikad buruk perusahaan aplikator untuk sengaja melanggar HAM terhadap para pengemudi ojol,” tegas Munafrizal di Kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (24/06/2025).
Kesimpulan ini merupakan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan HAM terkait permasalahan pengemudi ojol.
Kemitraan Ojol Dinilai Subordinatif
Kemenham menerima audiensi Koalisi Ojek Nasional pada 22 Mei 2025. Salah satu pokok aduan mereka adalah praktik hubungan kemitraan yang bermasalah, di mana mereka merasa model kemitraan yang selama ini dijalankan tidak menciptakan kondisi yang saling menguntungkan.
Munafrizal menyoroti bahwa posisi tawar penyedia aplikasi lebih tinggi dan dominan dibandingkan pengemudi. Pengemudi ojol seolah dikondisikan untuk menerima skema apa pun yang dibuat secara sepihak oleh penyedia aplikasi.
“Adanya sifat imbalance power antara keduanya menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya tidak murni berbentuk kemitraan, tetapi justru berbentuk subordinasi, di mana penyedia aplikasi dalam posisi superior, sedangkan pengemudi ojol dalam posisi inferior,” jelasnya.
Regulasi Perlu Perjelas Status Aplikator
Kemenham menegaskan bahwa status kemitraan dan pekerjaan pengemudi ojol sebagai “bantalan sosial” tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban terhadap hak-hak dasar pengemudi. Penggunaan istilah “mitra” pun tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari kewajiban hukum, karena Kemenham mendapati kecenderungan perusahaan aplikator ojol memanfaatkan istilah tersebut untuk menghindari kewajibannya sebagai pemberi kerja.
Kondisi ini berkaitan dengan fakta bahwa aplikasi online telah mengubah tatanan sistem transportasi umum. Aplikator berperan penuh dalam membuat sistem layanan online dari awal hingga akhir, sehingga pemerintah kesulitan mengintervensi sistem tersebut.
“Kementerian/lembaga terkait tidak dapat mengakses data digital perusahaan aplikator karena tidak mempunyai kewenangan, kecuali jika ada laporan yang berhubungan dengan penyalahgunaan data pribadi pengguna aplikasi,” ungkap Munafrizal.
Menurut Kemenham, regulasi transportasi online yang ada saat ini memberikan celah hukum bagi perusahaan aplikator untuk menempatkan entitasnya dalam posisi yang lebih dominan dan superior.
Rekomendasi Kemenham untuk Keadilan Ojol
Oleh karena itu, Kemenham merekomendasikan beberapa hal:
- Pembaruan Izin Usaha: Kementerian/lembaga terkait perlu memperjelas status perusahaan aplikator. Apakah mereka penyelenggara transportasi online yang tunduk pada hukum transportasi umum, atau hanya penyelenggara aplikasi digital yang tunduk pada hukum teknologi digital? Hal ini dapat dilakukan melalui pembaruan izin usaha.
- Regulasi Kuat dan Komprehensif: Perlu hadir regulasi yang lebih kuat dan komprehensif guna mengatur tata kelola transportasi online yang lebih adil dan manusiawi, termasuk penerbitan regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan pengemudi.
- Klasifikasi Pengemudi: Kemenham memandang perlu diterbitkan regulasi yang membedakan klasifikasi pengemudi ojol penuh waktu yang berstatus sebagai pekerja, dan pengemudi ojol paruh waktu yang berstatus sebagai mitra, dengan hak dan kewajiban yang berbeda.
Di sisi lain, Kemenham juga merekomendasikan agar perusahaan aplikator ojol memastikan adanya penghormatan HAM dalam kegiatan usaha. Ini meliputi hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, hak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif, serta hak atas jaminan aosial ( wa/ar)
