KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Bentuk Tim Usut Dugaan Korupsi Dana Jabong Reklame

kejati-jatimSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan korupsi dana jaminan biaya bongkar (Jambong) reklame dan titipan pajak reklame di Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.“Tim sudah dibentuk, tinggal turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengkaji kasus ini,” terang Kepala Seksi Penyidikan (Kasindik) Kejati Jatim, Rohmadi, Kamis (30/5/2013).

Dugaan korupsi kasus tersebut terkait laporan pengusaha reklame yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) ke Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

Ada dugaan, Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan memungut dana Jambong dari pengusaha reklame dan titipan pembayaran pajak reklame. Diduga ada sekitar Rp150 miliar dari pengusaha reklame yang tersimpan di DPPK Pemkot Surabaya tanpa diketahui kejelasan peruntukannya.

Pemkot Surabaya, melalui Dinas pajak selama ini menekankan jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame kembali.

P3I merilis, mestinya jika perusahaan membongkar sendiri reklamenya maka dana jambong harus dikembalikan, tapi nyataannya tidak pernah dikembalikan, dan dianggap hangus.

Sementara, Dinas Pajak berdalih memungut titipan pajak tersebut untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak. Dana titipan itu ditekankan agar dibayarkan tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.

Versi P3I seperti yang dilaporkan ke Kejati Jatim, tagihan pajak tetap datang ke perusahaan reklame termasuk tagihan denda jika terlambat. Uang Jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui Bank Jatim ke rekening bendahara Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya.

“Kasus seperti ini harus diperiksa karena menyangkut perpajakan. Dan, masalah pajak menjadi kewenangan penyidik pajak,” tegas Rohmadi.

Untuk menangani dan melakukan pengusutan, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik pajak. (wan)

Related posts

Sandiaga Dukung Pengelolaan Limba Sungai Cisadane jadi Produk Ekonomi

Biaya Tambahan Dalam Pembayaran Rekening Air PDAM Sebesar Rp 2500 Digugat Dewan Pelanggan

kornus

Rencana Pembangunan Tahap Pertama Zona Hunian IKN Seluas 856 Hektare