KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Diminta Tegas Tertibkan Baliho Politik

Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya diminta bertindak tegas untuk menertibkan baliho politik yang mengganggu lingkungan. Anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele, Sabtu (16/3/2013) mengakui masih banyak baliho partai politik atau bakal calon anggota legislative yang dipasang menyalahi aturan. Padahal, sesuai kesepakatan yang dibangun antara Bakesbangpol Linmas, KPUD dan perwakilan Parpol beberapa waktu lalu,  dalam pemasangan alat peraga akan mematuhi aturan yang berlaku, diantaranya tidak berdiri di jalur hijau, fasilitas umum serta beberapa ruas jalan protokol tertentu.

“Masih ada tempelan kertas atau baliho yang dipasang ditempat-tempat yang dilarang. Selain mengganggu kenyamanan orang juga mengotori lingkungan” jelas politisi  Partai Golkar ini.

Erick menilai, untuk kota sekelas Surabaya, pemasangan baliho politik disembarang tempat tidak lazim. Apalagi di jalur hijau. Lebih baik, kata Erick, mereka yang ingin pencitraan memasang iklan di media massa, atau melakukan promosi dari rumah ke rumah. “Sangat tidak arif menempatkan baliho besar atau kecil pada pohon atau tanaman. Cari tempat yang strategis,” katanya.

Selama ini ia menganggap, cara promosi dengan memasang alat peraga di sejumlah sudut kota belum tentu efektif dalam meraih dukungan massa. “Belum tentu orang yang melihat suka dengan politik. Jika demikian, bisa menimbulkan antipati, karena dianggap mengotori lingkungan” terangnya.

Erick memperkirakan mendekati Pemilu, pemasangan baliho politik akan semakin banyak. Pasalnya, untuk kota Surabaya tiap partai politik yang akan bertarung dalam pemilu 2014 nanti mengusung 50 calegnya. Dan tiap caleg menurutnya biasanya memasang alat kampanye dalam jumlah yang cukup banyak.

“Bayangkan, jika seluruh caleg memasang spanduk atau baliho, jadi seperti apa nantinya. Padahal, tiap partai ada 50 caleg, belum ketambahan caleg Jatim dan pusat” kata fokalis Fraksi Golkar ini.

Agar dalam pemasanagna alata peraga tidak menganggu keindahan lingkungan, ia mengusulkan, pemasangan spanduk atau baliho politik dilakukan secara kolektif, yakni satu baliho terdapat beberapa caleg dari DPRD kota, provinsi dan pusat. (dri)

 

Foto : Erick Reginal Tahalele, anggota Komisi A DPRD Surabaya

Related posts

Mendagri Dukung Pemilihan Langsung Digugat Ke MK

kornus

Mantan Wakil DPRD Bojonegoro masuk DPO Kejari

kornus

Hadiri Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Demi Wujudkan Pemilu yang Kondusif

kornus