KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Mantan Wakil DPRD Bojonegoro masuk DPO Kejari

 Kajari Bojonegoro, Tugas UtotoBojonegoro (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojojonegoro menyatakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana mantan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Mochtar Setyo Hadi.“Sedangkan Maksum Amin mendapatkan toleransi karena dalam masa perawatan di salah satu Rumah Sakit di Surabaya,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto kepada wartawan, Selasa (15/5/2013).

Status DPO diberikan terhadap dua terpidana itu karena dalam pemanggilan eksekusi ketiga yang dilayangkan Kejari tidak diindahkan oleh kedua terpidana. “Hari ini adalah hari terakhir atau sudah panggilan ketigakalinya bagi mereka berdua,tetapi karena mangkir akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” tegas Utoto.

Dia menjelaskan, untuk status Mochtar Setyo Hadi menjadi DPO karena tidak ada niat baik atau sikap kooperatif saat dilakukan pemanggilan pertama, kedua bahkan ketiga. Bahkan ketika pihak Kejaksaan mendatangi kediamannya di Desa Tikusan Kecamatan Kapas Bojonegoro nampak sepi dan terkunci rapat. “Mochtar bisa dikatakan melawan hukum,” imbuhnya.

Sementara untuk Maksum Amin, masih ada niat baik untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan pada saat tidak bisa hadir saat pemanggilan. Hal ini dikarenakan, pihak keluarga memberikan keterangan sakit sehingga mengetahui keberadaannya.

“Kalau Maksum ini dalam pemantauan kami, nantinya juga akan mengecek kebenaran apakah yang bersangkutan benar-benar sakit dan dirawat di Siloam Surabaya. Yang jelas masih ada komunikasi,” tandasnya.

Tugas menyatakan, telah membuat surat pemberitahuan DPO yang dikirimkan ke Kejati kemudian diteruskan ke seluruh Kejari seJawa Timur atau se Indonesia, dan meminta bantuan kepada Polri. “Kami akan membawa Mochtar dan Maksum ke kejaksaan sebelum dititipkan ke Lapas Bojonegoro,” imbuhnya.

Eksekusi itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No 481/K/pid.sus/2012 menyebutkan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada masing-masing terpidana. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Dalam proses eksekusi yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap, masa pemanggilan eksekusi hanya sampai 3 kali dan Rabu ini dibuatkan penetapan DPO bagi Mochtar. Sedangkan Maksum Amin tetap akan kita lakukan pengecekan di Rumah Sakit Siloam Surabaya,” terang Tugas.

Untuk diketahui, sesuai Putusan MA No 481/K/pid.sus/2012 kedua terpidana telah divonis penjara 6 tahun. Tidak hanya pidana penjara, juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 687.900.000, untuk Mochtar. Sedangkan Maksum Amin diwajibkan membayar Rp 754.050.000, karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro pada tahun 2006-2007. (red)

 

Foto : Kajari Bojonegoro, Tugas Utoto

Related posts

Pemkot Surabaya bersama Koarmada II Gelar Serbuan Vaksinasi Maritim di Rumah Ibadah

kornus

Pabrik Roti Gloria Bisco di Driyorejo Gresik Tak Miliki Izin Pembuangan Limbah Cair

kornus

Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim di Wilayah Tengah dan Timur

kornus