KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks Surabaya

Pemkot Dituntut Tegas Jalankan Perda Minimarket

Moh Mahmud.

Surabaya (mediakorannusantara.com) –Menurut saya, pelanggaran minimarket ini sulit ditegakkan karena tidak ada itikad baik dari Pemkot Surabaya.”Pedanya jelas, mengatur dengan jelas, kata-katanya jelas, kalimat-kalimat pasal demi pasalnya jelas,tapi di lapangan gak berani, ada yang jejer, di pasar ada yang dekat, tapi gak berani ditindak,” tegas anggota legislatif M Mahmud.

Dia juga bertanya-tanya, ada apa dengan petugas pemkot, padahal Perdanya jelas, tapi tak berani mengambil tindakan. Saat diributkan, baru mau bergerak.

Minimarketnya didatangi, difoto-foto tapi gak pernah ada tindakan. “Lalu mana yang ditutup, padahal jelas-jelas melanggar,” tegas Mahmud.

Menurut dia, perdanya sudah baik dan jelas. “Saat rame, didatangi, difoto dan disegel, terus hilang lagi. Ada apa degan petugas, padahal kejaksaan dan wali kota pun ngerti. Ini perlu ditelusuri,” sesal Mahmud, anggota Komisi A.

Di aturan kota itu jarak minimarket dengan pasar ada aturannya, tidak boleh berdekatan. Ini juga tidak ada tindakan tegas dan tetap saja bisa berdiri kokoh, padahal itukan bisa mematikan pedagang tradisional.

Padahal jaraknya harusnya antar swalayan 500 meter begitu juga dari pasar, idealnya wali kota seharusnya tahu, kan barang kelihatan. Ada apa dengan pemkot?
Jam operasionalnya sampai jam 22.00 tapi faktanya sampai 24 jam. Pemkot pura-pura gak tahu, ada apa ini? (jack/kn01)

Related posts

Mensos minta Hukuman Maksimal pada Pelaku Kekerasan Anak

Disbudpar Jatim : Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu meningkat

Dilakukan Bertahap, Wali Kota Eri Cahyadi Sebut Penyelesaian Banjir Prioritas Pemkot di 2025

kornus