KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Mensos minta Hukuman Maksimal pada Pelaku Kekerasan Anak

Jakarta, mediakorannusantara.com Menteri Sosial  (Mensos) Tri Rismaharini mengimbau aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.Hal itu disampaikan Mensos Risma melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1/2022).

“Kasus ini sangat berat. Di dalamnya ada pencabulan, ada penganiayaan, dan ada penyiksaan terhadap anak. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Berikan hukuman maksimal untuk pelaku sehingga memberikan efek jera kepada siapa pun,” kata Mensos Risma.

Mensos menegaskan telah menerjunkan petugas psikolog, dan Tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan “trauma healing” terhadap korban serta memberikan bantuan lain yang dibutuhkan.

Bersama instansi terkait lainnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan korban berada di tempat aman.”Korban sekarang sudah kami tempatkan di lokasi yang aman,” kata mensos.

Petugas, kata mensos, secara terukur dan berhati-hati melakukan “trauma healing” karena korban terlihat masih belum sepenuhnya lepas dari trauma.
“Korban masih selalu terdiam. Mungkin kondisi psikologis yang masih trauma,” kata mensos.

Kemensos juga memastikan negara hadir dengan membantu korban agar terjamin masa depannya.
“Kami sudah mempersiapkan masa depan dan rencana ke depan untuk korban dan ibunya”, katanya.

Selain itu, Mensos Risma meminta semua pihak untuk bersama-sama memastikan kasus-kasus semacam ini tidak berulang lagi.

Menurut mensos, derasnya arus informasi dan kemudahan akses terhadap semua jenis konten media digital menjadi salah satu kontributor terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan seksual.

“Untuk itu, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya penyaringan konten informasi dan edukasi, khususnya terhadap anak-anak agar mereka terlindungi dari kekerasan,” katanya.

Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, menyampaikan data kasus perbuatan cabul dan kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo pada 2020 sejumlah 38 kasus dan pada 2021 meningkat menjadi 45 kasus.

“Sementara untuk pencabulan dan kekerasan fisik, yakni anak sebagai korban pada 2020 sejumlah 44 kasus dan 2021 mencapai 83 kasus, sedangkan anak sebagai pelaku pada tahun 2020 sejumlah 22 kasus dan 2021 turun menjadi 13 kasus,” tukasnya.

Sedangkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan sebagai langkah preventif agar pencabulan, kekerasan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  tidak terulang, pihaknya bersama para pemangku kepentingan terkait akan membentuk satgas yang turun ke daerah-daerah, termasuk ke sekolah-sekolah dan para orang tua.

“Agar saling mengawasi pengaruh lingkungan sekitar, harmonisasi keluarga, lebih memperhatikan perkembangan buah hatinya, dan edukasi bahaya pornografi,” ujar bupati.(wan/inf)

Related posts

Tingkatkan Elektabilitas Menuju Pilkada Surabaya Surabaya 2020, SAH Gencar Sosialisasi ke Masyarakat

kornus

Yel-yel Arhanudse 8/Sriti, Mengkhiri Acara Sahabat Sejati

kornus

Golkar Ragukan Partai NasDem Bisa Bersaing Dalam Pemilu 2014

kornus