Surabaya (KN) – Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, kembali menuai sorotan.Mantan Kepala Dindik Kota Surabaya, Sahudi, berharap pola penerimaan siswa baru berdasarkan domisili untuk segera dihapus. “Selama ini kuota untuk siswa luar daerah hanya 1 persen. Padahal definisi yang dimaksud dengan siswa luar daerah masih simpang siur,” ujar Sahudi saat hearing dengan komisi D DPRD Surabaya, Rabu (2/1).
Menurut Sahudi, berdasarakan definisi yang tertuang dalam sistem pendidikan nasional, yang dimaksud dengan siswa luar daerah adalah calon peserta didik yang lulus dari luar kota atau kabupaten. Akan tetapi ketentuan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh Dinas Pendidikan. “Meskipun siswa tersebut berasal dari luar aderah, tetapi ijazahnya dari sekolah di Surabaya, maka siswa itu tidak masuk kategori siswa luar daerah,” tegas Sahudi.
Menurutnya, dari pengalaman ketika dirinya menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sebenarnya sistem penerimaan peserta didik berdasarakan kartu surat keluarga (KSK) sudah pernah dicoba. Namun sistem tersebut justru membuat kacau dan sulit dikontrol.
Selain menyoroti pola PPDB yang diberlakukan di Surabaya, mantan pejabat Pemkot yang pernah ditahan Polda Jatim terkait kasus pengadaan laboratorium sekolah itu juga menyoroti rencana pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) yang bakal diberikan kepada sekolah swasta. “Saya mengusulkan pemberimna bantuan Bopda untuk swasta ditinjau lagi, sebab tidak jarang sekolah swasta dibangun berdasarkan ideoloogi orang atau lembaga yang mendirikan,” imbaunya.
Sahudi menegaskan, acuan pemberian bantuan Bopda sebenarnya mengacu pada satuan poendidikan. Sebab jika pemberian bantuan operasional pendidikan daerah diberikan berdasarkan jumlah siswa, tambah dia, hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari.
Berbeda dengan Sahudi, pendapat sebaliknya justru disampaikan Agus Widyantoro. Menurut dosen yang mengajar di Universitas Airlangga (Unair) itu, pemberian Bopda harus diberikan secara merata di seluruh sekolah di Surabaya. “Visi misi pendidikan surabaya yang hanya ingin mencerdasakan warganya harus dirubah. sebab tujuan utama pendidikan adalah mencerdaskan seluruh bangsa,” tegas Agus Widyantoro.
Menurutnya, pola pendidikan di Surabaya seharuanya dibentuk sebagaimana universitas. Dimana seluruh siswa terbaik dari daerah manapaun bisa diterima ketika mereka dipastikan memenuhi persayuaratan yang telah ditetapkan. Sebab jika PPDB Surabaya tetap berdasarkan KSK, bisa dipastikan sistem pendidikan di Surabaya akan menjadi federal.
Senada dengan Agus Widyantoro, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono juga mengaku sepakat kuota 1 persen untuk calon siswa dari luar daerah dihapuskan. dengan harapan akan terjadi kompetisi yang sehat antara siswa surabaya dengan daerah lain. “Begitu juga jika nilainya sama, maka harus diadakan tes untuk menentukan siapa yang berhak lolos,” tegas politisi PDIP itu.
Sementara menyikapi masukan yang disampaikan dalam dengar pendapat kali ini, Kepala Dinas pendidikan Kota Surabaya M. Ikhsan menegaskan bila sistem PPDB di Surabaya sebenarnya juga diberlakukan di daerah lain seperti di Kabupaten sidoarjo dan Gresik. “Kita (Dindik, red) tetap utamakan siswa yang dari Surabaya,” ujar M. Ihksan saat ditemui usai hearing.
Sedangkan, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori berpendapat lain. Menurutnya, PPDB sebaiknya berdasar ujian tulis, sebagaimana yang diterapkan untuk bisa masuk RSBI. Usulan tersebut tak luput dari persoalan yang muncul dari pelaksanaan PPDB 2012 yang memberlakukan kebijakan pembatasan siswa luar kota dengan kuota 1 persen.
“Ini banyak menuai protes dari wali murid yang siswanya sudah sekolah di Surabaya tapi ber-KK (Kartu Keluarga) luar Surabaya,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menyarankan Dindik menerapkan PPDB 2013 dengan cara ujian tulis karena dinilai lebih fair. (anto)
Foto : Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya
