KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemen PPPA Segera Sahkan Panduan Dispensasi Kawin di 2022

Jakarta, mediakorannusantara.com Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyusun rekomendasi dispensasi kawin bagi Dinas PPPA di daerah yang akan segera disahkan pada 2022 ini.

Hal tersebut, dilakukan mengingat tingginya angka dispensasi kawin pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun.

Sejak 2021, Kemen PPPA telah menyusun panduan rekomendasi dispensasi kawin bagi Dinas PPPA di daerah yang akan menjadi acuan dan menentukan langkah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah.

“Untuk melengkapi panduan tersebut, kami juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak. Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran rekomendasi dispensasi kawin akan rampung, dan dapat segera diimplementasikan,” jelas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Erni Agustina pada Kamis (17/2/2022).

Erni menerangkan, dengan terbitnya panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA akan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Melalui panduan rekomendasi dispensasi kawin itu, Kemen PPPA juga berusaha memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, yaitu anak dan orang tua tentang dampak negatif perkawinan di usia anak, mulai dari dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, dan dampak lainnya sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” kata Erni.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung No.5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin, dalam memberikan dispensasi kawin bagi pemohon, Hakim harus meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD).

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Makamah Agung, 20 Satker Pengadilan Agama telah melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Dinas PPPA. Hal itu berkaitan dengan permintaan rekomendasi dispensasi kawin, baik di layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) atau Layanan di UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dan P2TP2A. Dengan adanya MoU tersebut, Dinas PPPA akan memberikan layanan konseling dan edukasi, baik kepada pemohon orang tua dan anak sebelum dikawinkan.

Kemen PPPA bersama seluruh pengampu urusan yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkomitmen memastikan tumbuh kembang anak sesuai pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, serta berupaya dalam menghapuskan perkawinan anak seperti yang tercantum pada target Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menghapuskan semua praktik berbahaya.(wan/inf)

 

Related posts

Dirjen Perikanan Tangkap: Jangan Menyalahgunakan Wewenang

STN sebut perhutanan sosial merupakan program Nawacita Jokowi

Peran ITS Selama Pandemi Terus Salurkan RAISA

kornus