KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jampidsus Kejagung Tegaskan, Proyek Bioremediasi Fiktif

Jakarta (KN) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menegaskan bahwa proyek bioremediasi yang dijalankan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) adalah fiktif. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan miliar.“Itu proyeknya diduga fiktif, kalau fiktif kan merugikan keuangan negara,” ungkap Andhi usai menghadiri acara peluncuran laporan tahunan tahun 2011 di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Kamis (22/3).

Bioremediasi adalah proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Untuk informasi, dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia terjadi antara tahun 2006 ampai dengan 2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memiliki/memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka (tidak dikerjakan).

Dugaan sementara, kerugian negara yang terjadi adalah sebesar US$ 23.000.000 atau kurang lebih Rp 200 miliar. Pihak Kejagung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER, W, K, H, RP, AT dan BAF. (red)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Ketua Dewan Menilai Relokasi Pedagang Pasar Keputran Lamban

kornus

Dorong Peningkatan Kualitas Produk, Gubernur Khofifah Pertemukan IKM dan UKM Jatim Dengan Buyer Luar Negeri

kornus

Dua Aset dan Uang Rp 4 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot, Walikota Risma Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jatim

kornus