KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jampidsus Kejagung Tegaskan, Proyek Bioremediasi Fiktif

Jakarta (KN) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menegaskan bahwa proyek bioremediasi yang dijalankan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) adalah fiktif. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan miliar.“Itu proyeknya diduga fiktif, kalau fiktif kan merugikan keuangan negara,” ungkap Andhi usai menghadiri acara peluncuran laporan tahunan tahun 2011 di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Kamis (22/3).

Bioremediasi adalah proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.

Untuk informasi, dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia terjadi antara tahun 2006 ampai dengan 2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memiliki/memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka (tidak dikerjakan).

Dugaan sementara, kerugian negara yang terjadi adalah sebesar US$ 23.000.000 atau kurang lebih Rp 200 miliar. Pihak Kejagung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER, W, K, H, RP, AT dan BAF. (red)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Arumi Dorong Kerajinan Tulungagung Perluas Pasar Ekspor

kornus

Kerusuhan di Deiyai Empat Orang Terluka, Termasuk Seorang Anggota TNI

Anggota DPRD Jatim Aufa Zhafiri Desak Gubernur Khofifah Segera Bentuk Pansel Sekdaprov Baru

kornus