Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ali (23), pemuda pengangguran asal Jl Dupak Masigit IV, Surabaya ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tanjung Perak usai mengonsumsi sabu – sabu. Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti (BB) 1 poket sabu seberat 0,25 gram, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,73 gram, bong dari botol plastik, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Penangkapan terhadap Ali, setelah anak buahnya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah Ali kerap kali dijadikan ajang pesta sabu. Bernekal informasi itu, anggota melakukan pengintaian terhadap segala aktifitas di rumah Ali. Begitu mendapatkan laporan adanya pesta sabu, segera meluncur ke TKP dan menangkap Ali.
“Tersangka digerebek usai pesta sabu,” kata Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, Senin (30/7/2018).
Terbukti, setelah polisi melakukan tes urine dan hasilnya Ali positif narkoba. Tersangka langsung diamankan polisi dan dijebloskan di balik jeruji besi Mapolres Tanjung Perak.
“Anggota masih mengembangkan kasus tersangka,” pungkas Agus Widodo. (KN01)
