Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya menggelar razia skala besar di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan patroli itu, polisi berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) dari Kafe Marina di Jl Perak Timur, Surabaya.Kabag Ops Polres Tanjung Perak, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, razia terhadap kafe Marina karena tidak bisa menunjukkan surat izin pendirian kafe dan izin penjualan miras. “Oleh karena itu, akhirnya dilakukan penindakan dengan menyita minuman keras,” kata Soegeng, Senin (30/7/2018).
Barang bukti miras yang disita di antaranya, Red Label 4 botol; Marteel VSOP 4 botol; Black Label 4 botol; Jack Daniels 4 botol; Chivas 4 botol; Smirnov 4 botol; CM 2 botol; Vibe Vodka 3 botol; Vibe Dry Gin 3 botol.
Adapun merek Vibe Rum 3 botol, Vibe TS 3 botol; Vibe BG 3 botol; Vibe Tequi 3 botol; Bel S 6 botol; Bir Bintang 84 botol; Bir Hitam ukuran 650 25 botol ukuran 325 39 botol; Haineken Laker Beer 12 botol.
Tidak hanya itu, razia yang diikuti 65 personil dan 10 personil dari Satpol PP Surabaya itu, juga memeriksa 9 pemandu lagu, 1 mami. Tetapi, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang seperti sajam dan narkoba.
“Patroli skala besar sasarannya tidak hanya razia di kafe, melainkan juga narkoba, 3C (curas, curanmor, curat) di jembatan Suramadu dengan sistem hunting,” pungkasnya. (KN01)
Foto : Polres Tanjung Perak Surabaya menggelar razia
