Surabaya (KN) – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Jatim, Sukesi, di Surabaya, Rabu (26/8/2015) mengatakan, pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) bukan sekadar upaya untuk menunda sampai usia tertentu saja, tetapi juga mengusahakan agar kehamilan pertama bisa terjadi usia yang cukup dewasa.
“Bahkan harus diusahakan apabila seseorang telah gagal mendewasakan usia pernikahannya, maka penundaan kelahiran anak pertama mutlak dilakukan,” ujarnya.Menurut Sukesi, pendewasaan usia pernikahan merupakan bagian dari program keluarga berencana nasional sebagai upaya untuk meningkatkan usia pada pernikahan pertama yaitu minimum usia 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Program pendewasaan usia pernikahan memberikan dampak pada peningkatan umur perkawinan pertama yang pada gilirannya akan menurunkan total fertility rate (TFR).
Menurut data Sussenas Provinsi Jatim, terangnya, dengan jumlah penduduk saat ini sekitar 38 juta jiwa, 17 persen di antaranya berada pada usia remaja. Sedangkan data yang dilansir Bappenas secara nasional dari 2 juta pernikahan 34,5 persen di antaranya masuk dalam kategori pernikahan pada usia dini dan di Jawa Timur ditemukan angka lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu 39 persen. “Kondisi itu tentu merupakan tugas berat yang harus kita selesaikan bersama,” kata Sukesi .
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan dengan melibatkan pondok pesantren merupakan langkah startegis untuk mengatasi persoalan tersebut. “Kultur masyarakat kita masih melihat pondok pesantren sebagai komunitas yang dipatuhi dan dihormati,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, ketika pondok pesantren ikut aktif dalam melakukan upaya sosialisasi ini, maka sangat diharapkan akan signifikan hasilnya.
Ketua Bidang Keluarga Berencana BPPKB Umi Yunianti menjelaskan kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan wawasan kepada para pengasuh pondok pesantren agar dapat memberikan pemahaman yang benar kepada para santri dan masyarakat umum. (rif)
