KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kinerjanya Tak Kredibel, Komisioner KPU Surabaya Diminta Mundur

komisioner-kpu-surabayaSurabaya (KN) – Koalisi Majapahit minta agar komisioner KPU Surabaya mundur karena dianggap telah melakukan pengingkaran dan pelanggaran aturan perundangan dalam proses pendaftaran Pilwali Surabaya 2015.Tuntutan ini disampaikan Koalisi Majapahit karena melihat KPU Surabaya tak melaksanakan tugasnya dengan benar. Terutama selama proses pendafatarn pasangan calon pilwali Surabaya yang direncanakan digelar 9 Desember 2015.

A.H. Thony selaku ketua Pokja Koalisi Majapahit menilai, tindakan dari KPU Surabaya dalam mengawal pelaksanaan pendaftaran calon sudah melebihi kewenangannya dan tak bisa ditoleransi lagi.

“Ini menunjukkan, mereka jelas-jelas sudah terbukti tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Buktinya, pada saat pelaksanaan menerima pendaftaran tanggal 11 Agustus lalu, KPU sudah melanggar pasal 42 ayat 2 PKPU 12 Tahun 2015. Kita sudah ingatkan tetapi mereka tak menghiraukan dan jalan terus,” ujarnya.

Alumnus UGM ini menyoroti sikap KPU Surabaya saat melakukan perbaikan persyaratan utama pasangan calon (paslon) calon kepala daerah yang seharusnya sudah tidak bisa diganti, dengan diterimanya surat rekomendasi PAN, ternyata juga melanggar lagi pasal 40 PKPU 9 tahun 2015.

“Sikapnya yang tidak transparan dalam proses menerima perbaikan berkas berupa surat rekomendasi yang dilakukan oleh PAN, hal itu juga sudah diingatkan tapi juga tidak ada perubahan,” katanya.

Sikap KPU yang kini juga mengundang protes adalah akan dilakukannya uji forensik terhadap surat rekom dari DPP PAN. Selain itu, KPU akan melibatkan pihak ketiga yang hanya untuk membedakan berkas yang jelas-jelas bisa dilihat dengan mata telanjang. Itu bukan satu satunya cara untuk menjadikan langkah dan produk administrasinya memiliki legitimasi. Justru langkah itu dapat dipandang sebagai bentuk “Pengakuan” penyelenggara, dimana KPU sudah tidak lagi memiliki rasa percaya diri, bahwa yang akan di katakan dan atau dia lakukan sudah tidak dipercaya orang lagi,” kata AH Thony.

Mestinya menurut A.H. Thony, sesuai UU 8 tahun 2015 pasal 50 ayat 2 batas akhir penyerahan berkas 7 hari setelah pendaftaran ditutup. “Kemarin pendaftaran pasangan Rasio dan Dimam Abror kan tgl 11 Agustus, sementara penyerahan rekom asli kan tgl 19 agustus 2015, artinya itu kan sudah lebih 1 hari. Dari sikap ini kami jadi tanda tanya, mungkin KPU ini sebenarnya juga ingin mendapatkan penghargaan-penghargaan dunia sebagai penyelenggara pilkada yang berani nabrak hukum,” sindirnya.

Dengan banyaknya aturan yang dilanggar ini, Koalisi Majapahit minta agar komisioner KPU mundur dari tugasnya untuk digantikan pihak lain yang lebih kredibel. “Pada kesempatan ini kami Koalisi meminta Komisioner KPU sebaiknya mundur saja. Biar diganti oleh pihak lain yang lebih berkwalitas supaya mimpi dapat diwujudkannya pilkada yang berintegritas itu menjadi sebuah realitas,” tegasnya. (anto)

Related posts

Kejagung Ajukan Cekal Untuk Mantan Pejabat Bea Cukai Bandara Djuanda

kornus

Sidang Paripurna DPRD Jatim Banjir Interupsi, Legislatif Tagih Salinan Dokumen APBD 2022

kornus

Pemkot Surabaya Resmi Bentuk Badan Wakaf Indonesia

kornus