Surabaya (KN) – Tahapan Pilkada Kota Surabaya mulai dilakukan dengan media. Informasinya, salah satunya sosialisasi larangan dan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon walikota-wakil walikota selama kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2015, ada beberapa perubahan signifikan tentang tata cara kampanye pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015.
Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dibatasi pemasangannya dalam Pilkada serentak. Sesuai PKPU no 7 tahun 2015, ungkap Purnomo, masing-masing pasangan calon akan difasilitasi pembuatan dan pemasangan kampanye sehingga paslon.
Masing-masing pasangan calon juga hanya boleh memasang 1×24 jam sebanyak 20 umbul umbul untuk setiap kecamatan dan atau 2 spanduk setiap paslon untuk setiap kelurahan. Untuk ukuran umbul umbul paling besar berukuran 5 m x 1,15 m dan ukuran spanduk paling besar 1,5 m x 7 m.
Sayangnya, dalam sosialisasi Pilkada Surabaya dengan media di Nur Pasific, Rabu (3/6/2015) itu, KPU Surabaya terkesan diskrimasi terhadap media di Surabaya. Buktinya KPU hanya mengundang media yang dianggapnya besar saja. Sementara media yang dianggap kecil tak diabaikan tak diundang.
Ini terjadi mungkin karena Komisioner KPU Surabaya merasa hanya perlu menjalin kerjasama dengan media-media besar saja, atau orang-orang yang ditempatkan di Media Center KPU Surabaya tidak paham mana media yang ngepos liputan politik di Surabaya.
“Mestinya KPU paham, Pilkada Surabaya adalah gawe politik Surabaya, dalam melakukan sosialisasi maupun publikasi ke masyarakat KPU harusnya melibatkan semua media -media yang aktif ngepos di DPRD dan Pemkot Surabaya,” kata salah seorang pimpinan media di Surabaya. (red)
