KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pansus Tatib DPRD Jatim Akan Masukan Pilkada Tidak Langsung Kedalam Tatib Dewan

Surabaya (KN) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (tatib) DPRD Jatim akan memasukan Pilkada tak langsung ke Tatib Dewan. Ini dilakukan setelah UU Pemilukada tentang Pilkada tak langsung disahkan oleh DPR RI.Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim, Freddy Purnomo di DPRD Jatim, Senin (29/9/2014) mengatakan, jika ada keinginan sebagian anggota Pansus agar UU Pemilukada dimasukan dalam tatib dewan. Dikarenakan dalam pasal 5 menyebutkan terkait pemilihan dan kewenangan gubernur, namun karena posisi UU tersebut belum diberi nomor dan belum ditandatangani oleh Presiden RI SBY, maka disepakati agar UU Pilkada jangan dimasukan dulu dalam pansus tatib sebagai cantolan.

“Yang pasti dalam rapat pansus tatib sudah disepakati jika untuk sementara untuk pasal Kepala Daerah dipilih oleh DPRD menunggu nomor dan tandatangan dari SBY. Dan bila keduanya sudah ada maka akan dilakukan revisi terhadap pansus dewan.

Alhamdulillah hampir semua anggota pansus menyepakatinya. Termasuk soal wagub yang dalam UU tersebut ternyata dipilih oleh gubernur ,” tegas anggota dewan asal Fraksi Partai Gokkar Jatim.

Bagaimana jika presiden menolak tandatangani, menurut Freddy, jika sesuai aturan bila UU tersebut melebihi masa 30 hari, namun belum juga mendapatkan tandatangan maka sesuai aturan, UU tersebut sudah dinyatakan sah demi hukum. “Kalau sudah begitu kita di daerah wajib memasukan klausul tersebut ke dalam tatib dewan,” paparnya.

Selain itu, Pansus tatib berencana melakukan konsultasi ke Depdagri terkait dengan UU Pemilukada tak langsung, hal ini penting jangan sampai setelah pansus tatib dewan sudah disahkan oleh pimpinan dewan tidak sesuai dengan aturan. “Khusus untuk ke Depdagri bisa dilakukan setelah pelantikan pimpinan dewan definitif,” paparnya.

Sementara itu anggota Pansus Tatib Dewan Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan saat ini masih ada pro dan kontra terkait dimasukan klausul UU Pemilukada tak langsung dalam tatib dewan. Alasannya karena UU tersebut masih belum final.

Selain itu, UU tersebut belum ada penomorannya dan belum ditandatangani presiden. “Dasar-dasar itulah yang menjadi alasan bagi yang kontra untuk tidak memasukan UU tersebut dalam pasal di tatib dewan. Tapi mereka sepakat jika sudah ada penomeran dan tandatangan oleh presiden pansus akan memasukan pilkada tak langsung ke tatib dewan,” tegasnya.

Menurutnya dalam tatib dewan yang baru ada penambahan sekitar 10 pasal menjadi 85 pasal dari 75 pasal. Di antaranya adalah pasal-pasal yang mengatur soal kedewanan. Mulai dari kode etik hingga tata cara beracara. “Dalam pasal tersebut di antaranya terkait dengam masalah kode etik dan tata cara beracara,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Kodrat jika apa yang menjadi kesepakatan anggota Pansus adalah keputusan yang adil. Karenanya semua pihak diminta bersabar sampai UU Pilkada tidak langsung sudah disahkan oleh presiden. (rif)

Related posts

Kejagung Akan Periksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di UNJ

kornus

Antisipasi Balatkom dan Paham Radikal Melalui Wawasan Prajurit

kornus

Aster Kasdam : Cinta Kepada Bangsa Tidak Hanya Sekedar Menghormati Bendera

kornus