KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Dua Trpidana Korupsi Dua Mantan Direktur PD Pasar Surya Segera Disidangkan

ilustrasi-sidang-korupsiSurabaya (KN) – Mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Sucipto dan Direktur Administrasi dan Keuangan Soesantyo, yang berstatus terpidana korupsi dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.Kemarin pihak JPU Eko Nugroho menjemput dua terpidana ini ke Lapas Suka Miskin, minggu depan berkas perkaranya akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan, ujar Eko, Selasa (29/10/2013).

Sebelumnya, dua mantan direktur PD Pasar Surya itu tersangkut kasus penggunaan uang kas senilai Rp 2 miliar yang mereka gunakan untuk mengurus perkara. Kasus ini sendiri bermula saat Badan Pengawas PD Pasar Surya melakukan audit keuangan dan ditemukan 36 pencairan keuangan senilai Rp 2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Namun dalam pencairan keuangannya, diketahui telah ditandatangani oleh Sucipto dan Soesantyo. Kasus tersebut akhirnya menjerat kedua tersangka sebagai tersangka. “Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sedikitnya ada tujuh hingga sembilan pejabat Pemkot Surabaya yang disebut-sebut menerima uang dari dua tersangka tersebut. (gus)

Related posts

Hanya 34 Persen Anak Masuk Sekolah Negeri, Komisi E DPRD Jatim Minta Orang Tua Realistis

kornus

Baleg DPR jamin RUU Masyarakat Hukum Adat jadi agenda prioritas

Ahmad Iskandar : Pemprov Harus Awasi Kantong – Kantong PMI di Jatim Jangan Sampai Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 Varian MU

kornus