Surabaya (KN) – Dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 di Jawa Timur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan Jatim.“Yang jelas, Apindo tidak boleh menyikapi lebih awal. Biarkan dewan pengupahan yang bekerja, karena di dewan pengupahan itu sudah ada tiga unsur yakni ada unsur dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Biarkan nantinya fakta berbicara di lapangan,” ujar Pengurus Bidang Advokasi Perundang-undangan Apindo Jatim, Atmari di Surabaya, Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan, dalam menentukan besaran UMK, tentunya tidak bisa ditentukan dengan satu kelompok saja, baik dari kelompok pemerintah, serikat buruh maupun pengusaha. Tentunya, hal itu ada aturan yang harus dipatuhi semua komponen terkait, sehingga akan menciptakan terjadi kesepakatan pada tiga unsur tersebut.
“Upah Minimum itu, bukan upah yang bisa dirundingkan ataupun upah yang bisa disepakati. Akan tetapi upah yang ditentukan oleh sebuah aturan maka dari itu ikuti saja aturan seperti itu,” katanya.
Atmari menambahkan, meskipun dalam penetapan yang akan dibuat oleh Dewan pengupahan maka hendaknya akan menghasilkan UMK yang harus proporsional dan rasional. Artinya, tidak mengenyampingkan usul yang direkomendasikan yang ada di dalamnya. “Perlu ada kajian lebih mendalam sesuai dengan kondisi perekonomian dan industri masing-masing Kabupaten/Kota dalam menetapkan UMK, sehingga sama-sama diuntungkan semua pihak, baik dari serikat buruh, pengusaha maupun pemerintah,” terangnya.
Atmari yang juga menjadi Anggota Dewan Pengupahan menuturkan, dalam memutuskan UMK, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan diantaranya terlebih dahulu melakukan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL), melihat pertumbuhan ekonomi daerah, dan tingkat laju inflasi. ”Itu semua harus menjadi pertimbangan Dewan pengupahan untuk melakukan kebijakan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai permintaan serikat buruh yang meminta survei KHL ditentukan dengan 84 item, dalam hal ini Apindo Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah, “Biarkan Pemerintah yang menentukan, karena hingga saat ini penetepan UMK, masih berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi bahwa survei KHL ditetapkan sebanyak 60 item, jika pekerja minta lebih, ubah dulu peraturannya,” tegasanya.
Atmari mengharapkan penerapan UMK yang hendak ditetapkan ini harus rasional agar tidak berdampak buruk yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah yang besar. “Besaran UMK 2014 hendaknya harus ideal. Kami saat ini menunggu hasil yang didapatkan berdasarkan survei tripartit Dewan Pengupahan baik dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah, nantinya akan diketahui berapa kisaran usulan standar yang ditetapkan,” paparnya. (rif)