
SURABAYA, mediakorannusantara.com – DPRD Surabaya menyorot tajam terhadap semrawutnya kabel fiber optik yang menjuntai tidak beraturan di beberapa ruas jalan di Kota Pahlawan.
Kabel fiber optik yang tidak beraturan memperlihatkan lemahnya peraturan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa Internet.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif mengatakan, keberadaan kabel fiber optik yang semrawut sangat memengaruhi estetika kota.
Karena itu, Afif mengatakan, perlunya pengawasan ketat agar kabel yang tidak beraturan dapat ditertibkan agar lebih rapi.
“Fenomena yang kami temukan ada tiga. Pertama, izin atau masa sewanya sudah habis tapi tidak diperpanjang, namun kabel tetap dinyalakan. Kedua, izinnya hanya 2.000 meter tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada yang menumpang atau ‘nunut’ kabel milik provider lain tanpa izin,” kata Faridz, Jumat (15/05/2026).
Hal tersebut dapat mengganggu keindahan kota karena semakin lama kabel akan semakin banyak dan semrawut.
Pemandangan tersebut tentu tidak nyaman di mata dan menimbulkan kesan tidak rapi.
Afif menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harusnya mengawasi ketat terhadap penggunaan aset.
Selama ini DPRD Surabaya memandang pengawasan terhadap provider penyedia jasa internet masih sangat lemah.
Afif mendorong adanya sistem pengawasan otomatis yang dapat memutus jaringan provider apabila izin maupun kewajiban sewanya tidak diperpanjang sebelum jatuh tempo.
“Harusnya kalau tidak bayar ya mati. Jangan dibiarkan tetap menyala gratis dan bikin kota jadi jelek. Pemerintah kota harus punya sistem early warning yang benar-benar berjalan,” tambahnya.
Politikus PKB tersebut menuturkan kabel yang semrawut tidak hanya berdampak pada keindahan semata, tetapi juga mempersulit penanganan jika ada trouble atau gangguan.
Apalagi selama ini jika terjadi gangguan petugas dari Pemkot Surabaya yang justru turun langsung menangani persoalan di lapangan.
“Jangan sampai dishub terkesan jadi karyawannya provider. Tugas pemerintah membantu pengawasan, bukan menggantikan tanggung jawab perusahaan. Kalau melanggar yang beri hukuman seperti SP1, SP2, jika perlu SP 3,” tuturnya.
Karena itu, DPRD Surabaya mendorong perlunya perda baru untuk mendorong penertiban kabel fiber optik.
Harus diterapkan sistem ducting atau penanaman kabel ke bawah tanah agar tata kota lebih rapi dan aman.
Masyarakat juga harus aktif melapor apabila menemukan pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan, seperti posisi kabel terlalu rendah atau penambahan kabel secara sembarangan di tiang yang sudah penuh.
“Warga bisa melapor ke lurah, camat, atau langsung ke Komisi B. Kami siap memanggil provider untuk ditata dan ditertibkan,” ujarnya.(wa/an)
