KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Guntur Hamzah Minta Pemohon Perbaiki Berkas Gugatan UU Perkawinan

Guntur Hamzah Minta Pemohon Perbaiki Berkas Gugatan UU Perkawinan

Jakarta, mediakorannusantara.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon untuk merapikan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan oleh Nico Indra Sakti, karena kurang rapi sehingga sulit dipahami maksudnya pada Jumat, 8 Mei 2026.

“Pokok permohonan serta posita (alasan permohonan) yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, saat sidang pendahuluan permohonan gugatan itu, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa hal itu agar orang yang membacakan tidak perlu berkerut kening.

“Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle”-nya yang mau ditangkap ini,” kata Guntur dalam sesi nasehat dan catatan hakim konstitusi.

Permohonan nomor 156/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil Undang-Undang Perkawinan diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN.

Permohonan uji materiil ini terkait Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Perkawinan yang telah ditafsirkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia UUD 1945.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan uji materiil karena telah mengalami kerugian konstitusional langsung maupun tidak langsung, karena oknum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan selaku Pimpinan Pejabat Administrasi Pengadilan dari Panitera dan Juru Sita/Pejabat TUN, menerbitkan Keputusan TUN ilegal.

Keputusan itu menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/Putusan Pengadilan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, atau sekalipun Keputusan TUN a quo menolak melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman vide Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Putusan itu nyata-nyata mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman sebagai original intens, salah satunya dengan modus sebagai berikut.

Oknum Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Keputusan TUN untuk menganulir hasil pemeriksaan Badan Peradilan/putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara menyalahgunakan keadaan.

Hal itu karena hanya didasarkan Surat Perjanjian Perdamaian vide Pasal 1851 KUH Perdata di bawah tangan, belum dikukuhkan hakim dan memperlakukan sama dengan akta perdamaian vide Pasal 130 HIR atau sebagai Perikatan.

Pemohon berpandangan objek permohonan hasil tafsir MK adalah keliru karena mengabaikan perbedaan antara perjanjian dan perikatan, prosedur lahirnya perikatan karena perjanjian, perbedaan perubahan perjanjian dengan perikatan dan pelanggaran larangan perjanjian melanggar UU.

Menurut Guntur, pemohon ingin membicarakan menyangkut doktrin-doktrin dalam hukum perdata antara perjanjian dan perikatan.

Doktrin tersebut di kalangan akademisi menjadi perdebatan yang tidak pernah selesai.

Guntur menangkap, maksud permohonan pemohonan tidak setuju dengan putusan MK yang membolehkan dilakukan perjanjian selama kalau memang itu melanggar UU Perkawinan.

“Itu kan undang-undang juga, sementara putusan MK ini Pak Nico (pemohon) tempatkan sebagai apa? Apakah di bawah undang-undang, setara undang-undang atau di atas undang-undang,” kata Guntur.

Menurut Guntur, keinginan pemohon adalah selama itu pernikahan harus ditempatkan sebagai perikatan bukan dalam konteks perjanjian.

Hal tersebut dikarenakan perjanjian itu hanya pra nikah, sedangkan MK menggabungkan dalam satu frasa, baik sebelum dan sesudah baik melakukan perjanjian.

“Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” ujarnya.

Karena itu, Guntur meminta agar pemohon merapikan lagi apa yang menjadi permohonannya dan melengkapi dengan bukti-bukti.

Pemeriksaan pendahuluan UU Perkawinan itu dilakukan secara bersamaan dengan permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi.(wa/an)

Related posts

TMMD Imbangan di Wilayah Nganjuk Resmi Dibuka

kornus

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 514/SY Layani Kesehatan Warga Kampung Tinolok

kornus

Ratusan Buruh Pelabuhan Ambon Mogok Kerja

redaksi