KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal Nasional

KPK Dorong Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal demi Tekan Politik Uang

Ilustrasi money politik

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim mengatakan regulasi tersebut penting untuk membatasi peredaran uang tunai dalam rangkaian pemilihan umum pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” kata Kiagus dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Kiagus Ibrahim menjelaskan aturan terkait larangan politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun praktik tersebut masih kerap ditemukan di lapangan.

Menurut Kiagus Ibrahim, pendekatan dalam RUU tersebut menitikberatkan pada pembatasan peredaran uang tunai sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” jelas Kiagus Ibrahim.

Kiagus Ibrahim menilai pembatasan transaksi uang kartal dapat memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang berbasis tunai karena transaksi non-tunai dinilai lebih mudah dilacak oleh aparat penegak hukum.

“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” ujarnya.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut karena pembatasan uang tunai menjelang pemilu dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.

“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash (tunai) itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang, yang mungkin ini bisa nyasar ke kami karena terkait dengan ini,” kata Herwyn J.H. Malonda.

Seiring dengan hal itu, Herwyn J.H. Malonda turut menekankan bahwa politik uang berbasis uang elektronik juga harus diperhatikan oleh semua pihak.

“Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini,” tutur Herwyn J.H. Malonda menutup penjelasannya pada Rabu, 6 Mei 2026.(wa/an)

Related posts

Persiapan Nataru,Kemenhub Tingkatkan Kualitas Marine Inspector

Rakyat Padati Jalan Kebesaran, Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

kornus

Pj Gubernur Jatim Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jatim, Jadi Pilot Project untuk Dukung Tumbuhnya Industri Halal

Respati